'Tidak Manusiawi' Pemeriksaan Saksi Kasus Ijazah Jokowi sampai Jam 4 Subuh, Kubu Roy Suryo Mengecam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (KIRI) ketika ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah ketika berada di Solo (KIRI). Pakar Telematika, Roy Suryo (KANAN) ketika menemui awak media. Pemeriksaan terhadap Roy Suryo kasus pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (20/8/2025).

SURYAMALANG.COM, - Pemeriksaan terhadap saksi kasus pencemaran nama baik tuduhan Ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan kecaman keras dari kubu pakar telematika, Roy Suryo. 

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengkritik lamanya waktu pemeriksaan terhadap para saksi yang bisa mencapai 10 jam.

Bahkan kata Ahmad, ada saksi yang pulang sampai pukul 04:00 pagi atau menjelang subuh yang menurutnya hal tersebut tidak manusiawi. 

Sebanyak tiga orang saksi dari tiga bidang profesi berbeda telah diperiksa Polda Metro Jaya di Jakarta pada Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Jawaban Ketua KPU Solo Setelah Roy Suryo Tuding Berkas Pencalonan Wali Kota Jokowi Tidak Ada

Tiga orang saksi terdiri dari Arif Nugroho (jurnalis dari Satu Indonesia), Sunarto (YouTuber ATOSASTRO Channel) dan Meryati (aktivis Koalisi Nasional Perempuan Indonesia/KNPRI).

Menurut Abdul Gafur, kuasa hukum ketiga saksi tersebut, kliennya diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Durasi itu hampir sama dengan lamanya waktu pemeriksaan terhadap Abraham Samad yang digelar pada Rabu (13/8/2025) lalu.

“Pemeriksaan ini berlangsung 10 jam lebih, dan ini tidak kalah dengan pemeriksaan Pak Abraham Samad yang juga 10 jam ya,” kata Abdul Gafur di Polda Metro Jaya, Selasa melansir KompasTV.  

Baca juga: DAFTAR Orang yang Diperiksa Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini: Ada Aktivis Hingga Jurnalis

Abdul Gafur mengungkap beberapa hal yang ditanyakan penyidik Polda Metro Jaya kepada para saksi.

“Ya dimulai dari pertemuan di Bareskrim Polri pada saat TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) membuka laporan terhadap Pak Jokowi dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen" jelasnya. 

"Kemudian juga ada video pada saat TPUA melakukan audiensi di DPD RI untuk mencari dukungan,” ungkap Abdul.

Kecaman dari Kubu Roy Suryo

Durasi dan waktu selesainya pemeriksaan saksi terkait laporan Jokowi itu lantas mendapat kecaman keras dari pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

Menurut Ahmad, para saksi baru pulang diperiksa pada tengah malam menjelang subuh. 

Hal itu disampaikan Ahmad kepada awak media, beberapa saat menjelang pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (20/8/2025).

"Kami perlu sampaikan informasi ini kepada seluruh rakyat Indonesia tentang kondisi penegakan hukum di negeri kita yang hari ini tidak baik-baik saja" ujar Ahmad dalam YouTube KompasTV.

"Penegakan hukum yang timpang, berat sebelah, tebang pilih," lanjutnya. 

"Apa indikatornya? semalam, tiga saksi yang kemarin diperiksa itu, ada sampai jam 04.00" kata Ahmad.

"Jadi saksi atas nama Sunarto jam 04.00 pagi menjelang subuh baru pulang" imbuhnya. 

"Ini sebuah pemeriksaan yang tidak manusiawi, tidak memperhatikan kondisi fisik orang yang semestinya sudah istirahat. Ini melanggar hak asasi manusia," tegasnya.

Baca juga: Kalau Bantah, Jangan Pakai Pasal Roy Suryo Tantang Jokowi Soal Buku Jokowis White Paper

Menurut Ahmad, seharusnya saksi diperiksa pada jam-jam normal, karena saksi dibutuhkan untuk diambil keterangan yang penting terkait suatu perkara.

"Jadi begini, saksi itu kan orang yang akan diambil keterangannya berkaitan dengan suatu peristiwa yang dia lihat, dia dengar, dia alami sendiri" ucapnya. 

"Pengambilan keterangan itu tentu dalam batas-batas waktu yang bisa diberikan secara baik. Begitu," papar Ahmad.

"Jadi jam 04.00 subuh baru pulang, itu tidak manusiawi. Ada yang [sampai] jam 04.00 subuh, ada yang jam 09.00 malam, ada juga yang 12.00 malam," imbuhnya.

"Jadi, kemarin kami informasikan ada tiga saksi. Yang pertama, Bu Meryati jam 09.00an. Yang kedua, Arif Nugroho itu jam sekitar 11.30an. Dan terakhir saksi atas nama Sunarto, itu berakhir sampai jam 04.00," ujarnya.

Baca juga: Realita Hidup Jokowi Sebagai Warga Kampung di Solo Jarang Ikut Kegiatan Warga, Ikut Malam Tirakatan?

Ahmad pun mengimbau Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Asep Edi Suheri, untuk mengawasi bawahannya agar melakukan pemeriksaan di jam-jam yang wajar.

Tidak lupa, Ahmad juga mewanti-wanti, agar kliennya, Roy Suryo diperiksa paling maksimal hingga petang nanti.

"Karena itu saya mengimbau, apalagi Pak Kapoldanya kan baru ini, baru dilantik. Pak Kapolda yang baru, tolong Pak, awasi penyidik agar melakukan pemeriksaan yang manusiawi lah" ucapnya. 

"Kami nanti akan sampaikan kepada penyidik bahwa pemeriksaan hari ini selambat-lambatnya sampai magrib lah. Kasihan masih banyak agenda," jelasnya.

Baca juga: Akhirnya 10 Saksi Terlapor Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa Polisi, Ada Roy Suryo dan Rismon

Ahmad juga menilai, pemeriksaan saksi hingga tengah malam dan bahkan jelang subuh menandakan adanya teror atau ancaman tentang status yang bisa dinaikkan jadi tersangka.

Oleh karenanya, hal tersebut, kata Ahmad, mengindikasikan adanya kriminalisasi.

"Itu apa tujuannya kalau tidak ingin menebarkan teror kepada saksi seolah-olah ini saksi akan dijadikan tersangka" ujar Ahmad. 

"Nah, itu yang kemudian pesan yang diterima oleh masyarakat ini" urainya. 

"Jangan-jangan ya memang bukan tindakan penegakan hukum, dan ini makin mengonfirmasi ada kriminalisasi dalam kasus ijazah palsu saudara Joko Widodo," ucap Ahmad.

"Apa itu kriminalisasi? yakni satu peristiwa yang sebenarnya bukan kejahatan yakni peristiwa kemerdekaan berpendapat" terangnya. 

"Bahkan pendapat yang berdasarkan intelektual yang dikaji secara ilmiah itu dipaksakan seolah-olah menjadi kejahatan," tandas Ahmad. 

"Justru Jokowi yang Dikriminalisasi"

Sementara itu, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, membantah kliennya melakukan kriminalisasi karena melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah ke Polda Metro Jaya.

"Kalau narasi-narasi yang seperti kriminalisasi, itu sangat disayangkan. Bahwa ini setting-an, bahwa Pak Jokowi ingin menjatuhkan orang ke penjara, itu sangat tak benar," ungkap Yakup di gedung Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025).

Yakup menjelaskan, Jokowi sejatinya sudah menahan diri selama dua tahun terkait tudingan ijazah palsu.

Baca juga: Kasus Mulyono Calo Terminal Masih Berlanjut, Ketua Angkatan Jokowi di UGM Berencana Lapor Polisi

Berdasarkan keterangan sejumlah mahasiswa yang menghubunginya, Yakup menyebut justru Jokowi yang dikriminalisasi.

"Tadi Pak Jokowi sampaikan, beliau juga sebenarnya sedih kalau proses ini berlanjut" urainya. 

"Ini sudah dua tahun lebih Pak Jokowi diamkan, tidak sama sekali tak ada langkah apa pun," kata Yakup.

"Justru Pak Jokowi yang dikriminalisasi. Ijazahnya ada, asli, tapi di-framing seakan-akan palsu," tutupnya.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini