Hal itu sebagaimana yang dilakukan Ridwan Kamil yang menggugat Lisa Mariana.
Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, dengan tuduhan menyebarkan informasi tanpa fakta hukum.
Selain itu, Ridwan Kamil juga bisa menuntut kerugian total Rp 105 miliar kepada Lisa Mariana
(SURYAMALANG.COM/TRIBUNNEWS.COM)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp