SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak 25 anak kini memiliki kepastian hukum setelah status perwalian ditetapkan secara sah melalui sidang terpadu yang dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang, Kamis (28/8/2025).
Kegiatan tersebut digagas oleh kolaborasi antara Pemkot Malang, Kejari Kota Malang, dan Pengadilan Agama Kota Malang.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengatakan, program ini adalah langkah krusial untuk mengatasi permasalahan administrasi yang selama ini menghambat anak-anak tersebut.
"Keinginan kami adalah, anak-anak yang tidak beruntung dalam keluarga itu tidak lagi punya kendala dalam kepengurusan administrasi."
"Dengan putusan perwalian ini, mereka secara hukum punya orang tua yang mengurus administrasi dalam kehidupan sehari-hari baik untuk penidikan, kesehatan serta hal-hal lainnya," jelas Ali Muthohirin kepada SURYAMALANG.COM.
Baca juga: Stok Beras Bulog Malang Mencapai 68 Ribu Ton, Penyaluran SPHP Terealiasasi 18 Persen
Menurutnya, penetapan wali yang berkekuatan hukum tetap ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi anak terlantar, dan hal itu sesuai dengan amanat undang-undang.
"Keluhan dari yayasan atau pribadi untuk pengurusan anak masuk sekolah, kini tidak lagi menjadi masalah. Karena anak akan masuk di Kartu Keluarga (KK) wali tersebut," tambahnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan Disdukcapil Kota Malang telah berupaya mendata seluruh anak yang membutuhkan perwalian, baik yang diasuh oleh yayasan maupun yang diasuh oleh perorangan.
Ia juga mengakui, bahwa kasus penelantaran anak di Kota Malang memang ada dan sering kali terungkap dari pengaduan masyarakat atau saat anak menghadapi kendala administrasi.
Data Dinsos P3AP2KB pada tahun 2025 hingga bulan Agustus, ada sebanyak 30 kasus yang ditangani. Dan ini juga termasuk kasus dari tahun lalu yang membutuhkan intervensi.
"Kita tidak peduli faktornya apa, tetapi anak itu menjadi tanggung jawab. Secara administrasi akan dilengkapi, sehingga hak-hak mereka tidak terkendala," tegasnya.
Baca juga: Buruh Sampaikan Keluhkan Beban Pajak yang Berat ke Pemprov Jatim
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko mengungkapkan, bahwa pihak kejaksaan sebagai pemohon. Dalam arti, secara proaktif mengajukan permohonan bagi anak-anak yang belum memiliki wali sah secara hukum.
"Dari 40 permohonan yang ada, yang disetujui untuk sidang ada 25 anak. Harapannya setelah ada penetapan, bisa segera ditindaklanjuti dengan penerbitan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA). Prosesnya cepat, penetapan dari pengadilan akan diserahkan langsung ke Dukcapil," terangnya.
Ia memperinci, bahwa anak-anak tersebut berasal dari masyarakat umum dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau lebih dikenal sebagai panti asuhan. Meski telah ditampung, namun LKSA tidak memiliki legalitas sebagai wali.
Dirinya juga menyampaikan, terkait alasan beberapa permohonan lainnya belum dapat disidangkan.
Dikarenakan memerlukan mekanisme hukum, yaitu pencabutan hak wali dari orang tua kandung serta tidak terpenuhinya syarat seperti salah satu pasangan calon wali tidak menyetujui atau latar belakang calon wali yang dinilai kurang meyakinkan.
"Beberapa ada yang diketahui keberadaan orang tuanya, namun mereka sudah melepas tanggung jawab sepenuhnya."
"Secara hukum, hak anak masih ada di orang tua kandung, sehingga harus ada mekanisme pencabutan wali secara hukum terlebih dahulu."
"Dan persyaratan menjadi wali telah diatur terperinci di PP No 29 Tahun 2019 yaitu harus WNI, berusia minimal 30 tahun serta ada itikad baik untuk menjadi wali asuh," tandasnya.