Kabupaten Mojokerto

Sadisnya Pelaku Curanmor Bawa Pedang di Perum Pondok Indah Mojokerto, Sudah Beraksi di Empat TKP

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESAHKAN MASYARAKAT - Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menunjukkan barang bukti sepeda motor curian, hasil dari penangkapan dua tersangka yang beraksi di 4 TKP dan Perum Pondok Indah Desa Tunggal Pager, Pungging. Tersangka bersenjata pedang setiap kali beraksi mencuri motor di Mojokerto.

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Dua tersangka Curanmor bersenjata tajam di Perumahan Pondok Indah, Desa Tunggal Pager, Pungging, Kabupaten Mojokerto berhasil dibekuk polisi.

Tersangka adalah MM (21) dan RH (31) keduanya asal Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, telah beraksi di 4 TKP.

Tersangka RH sempat melarikan diri dengan menenteng sebilah pedang.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, kedua tersangka tertangkap basah mencuri kendaraan bermotor di rumah kost Dusun Polaman, Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto, Minggu (10/8) sekira pukul 03.20 WIB dini hari.

Tim gabungan Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Pungging berhasil menangkap tersangka MM, dan melakukan pengejaran terhadap tersangka RH yang berupaya kabur melarikan diri membawa pedang.

"Tersangka melarikan diri sambil menenteng sajam jenis pedang, dilakukan pengejaran."

"Anggota melakukan pengejaran, berhasil menangkap tersangka RH sekitar pukul 05.40 WIB," kata Fauzy kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Terjerat Penculikan dan Percabulan di Mojokerto, Pria Surabaya Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 1 M

Menurut Fauzy, hasil penyidikan berupa pengakuan kedua tersangka ternyata sudah beraksi melakukan pencuri sepeda motor di empat lokasi yang berbeda, di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Tersangka menggasak motor dua sepeda motor milik korban Ahmad Rifqy Sa'dulloh (27), yang di parkir di teras rumah Perumahan Pondok Indah 1 Blok G Nomor 3 Desa Tunggalpager, Pungging, pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 04.30 WIB.

Tersangka mencuri motor Vario warna merah kombinasi hitam Nopol W 8766 BR dan satu Scoppy warna coklat variasi hitam Nopol L 6881 MN.

Korban menyadari kendaraan hilang saat hendak berangkat kerja, lalu ia memeriksa rekaman CCTV yang terlihat tersangka mencuri sepeda motornya. Kasus Curanmor dilaporkan ke Polres Mojokerto.

"Untuk tiga TKP Curanmor yang dilakukan tersangka berada di wilayah Ngoro, sasarannya rumah kos," pungkas Fauzy.

Polisi mengamankan barang bukti berupa, satu sepeda motor Honda Vario warna merah (Sarana), sebilah pedang, satu kunci T, lima buah mata kunci T, dua Handphone dan helm bogo warna hitam yang digunakan tersangka mencuri motor.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.

Baca juga: Santainya si Maling saat Mencuri Sapi di Sananwetan Kota Blitar, Padahal Aksinya Terekam CCTV

Berita Terkini