Kamis, 23 April 2026

Kota Batu

Langkah Moratorium Perumahan Kota Batu Dimulai dengan Pemasangan ‘Tanda Cinta’ dari Pemkot 

Perumahan nakal di Kota Batu yang tak memiliki izin mendapat ‘tanda cinta’ dari Pemerintah Kota Batu berupa banner ‘Bangunan Ini Belum Berizin’

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DPMPTSP Kota Batu
PERUMAHAN TAK BERIZIN - Petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu dan Satpol PP memasang banner di salah satu perumahan Kota Batu yang tak berizin. Pemasangan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan, penertiban perizinan dan penegakan kepatuhan perizinan perumahan di Kota Batu karena ada banyak pengembang yang belum menyelesaikan perizinan. 
Ringkasan Berita:
  • Perumahan nakal di Kota Batu yang tak memiliki izin mendapat ‘tanda cinta’ dari Pemerintah Kota Batu berupa banner  ‘Bangunan Ini Belum Berizin’ 
  • Banner dibuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu untuk menandai perumahan-perumahan bodong yang belum mengurus izin.
  • Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto mengatakan pemasangan banner menjadi tindak lanjut dari rencana moratorium perumahan atau pemberhentian izin pembangunan perumahan di Kota Batu mulai tahun 2026.
 

 

SURYAMALANG.COM, BATU - Sejumlah perumahan nakal di Kota Batu yang tak memiliki izin mendapat ‘tanda cinta’ dari Pemerintah Kota Batu.

Tanda cinta berupa banner bertuliskan ‘Bangunan Ini Belum Berizin’ itu dibuat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu untuk menandai perumahan-perumahan bodong yang belum mengurus izin.

Banner yang dikeluarkan DPMPTSP, kemudian dipasang bersama dengan petugas dari Satpol PP Kota Batu di halaman perumahan agar calon pembeli tahu perumahan tersebut tak berizin.

Baca juga: Pemkot Batu Tetapkan Moratorium Perumahan karena Banyak yang Nakal, Mulai Tahun Depan

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto mengatakan pemasangan banner menjadi tindak lanjut dari rencana moratorium perumahan atau pemberhentian izin pembangunan perumahan di Kota Batu mulai tahun 2026.

Itu dilakukan Pemkot karena sampai dengan saat ini ada sebanyak 60 perumahan lebih yang tak berizin.

“Ini dilakukan agar pihak perumahan segera menyelesaikan perizinan dan calon pembeli tidak tertipu, karena perumahan yang dibeli belum mengurus perizinan. Kami tidak ingin calon pembeli dirugikan,” kata Heli Suyanto, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Ini Skema Lalu Lintas Jika Terjadi Macet di Kota Batu saat Nataru, Bakal Menerapkan Antisipasi Ganda

Heli menjelaskan selain berhubungan dengan pajak yang tidak masuk ke daerah, upaya tegas memberantas perumahan bodong juga sebagai upaya pengendalian lingkungan. 

“Banyaknya perumahan di Kota Batu tentu juga dapat mengancam sektor pertanian. Dalam hal ini kami juga bekerja sama dengan Polres Batu dan Kejaksaan Batu agar pengembang segera mengurus perizinan yang belum tuntas termasuk menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum,red) ke Pemkot,” jelasnya.

Selain memasang banner, Pemkot Batu juga memasang stiker pada reklame yang belum berizin di Kota Batu.

Ini merupakan bagian dari pengawasan, penertiban perizinan reklame dan penegakan kepatuhan perizinan.(myu)

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved