Kota Batu

Pemkot Batu Tetapkan Moratorium Perumahan karena Banyak yang Nakal, Mulai Tahun Depan

Kebijakan moratorium perumahan akan diberlakukan Pemkot Batu mulai tahun 2026 mendatang.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Purwanto
ILUSTRASI - Perumahan di Malang. Pemkot) Batu akan menetapkan kebijakan moratorium perumahan atau pemberhentian izin pembangunan perumahan 
Ringkasan Berita:
 

 


SURYAMALANG.COM, BATU - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan menetapkan kebijakan moratorium perumahan atau pemberhentian izin pembangunan perumahan di Kota Batu.

Kebijakan moratorium perumahan itu akan berlaku mulai tahun 2026 mendatang.

Menurut Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto keputusan moratorium perumahan itu ditetapkan lantaran banyaknya perumahan-perumahan nakal yang tak mengurus izin di Kota Batu.

“Ya, mulai tahun depan kami hentikan dulu perizinan pembangunan perumahan atau moratorium,” kata Heli Suyanto, Jumat (31/10/2025) kepada Suryamalang.com.

Heli menjelaskan moratorium perumahan diterapkan di Kota Batu agar para pengembang yang belum mengurus izin, segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga tidak hanya asal membangun perumahan tanpa memiliki administrasi yang legal.

“Selain itu juga sebagai upaya pengendalian terhadap lingkungan. Banyaknya perumahan di Kota Batu tentu juga dapat mengancam sektor pertanian. Kami juga bekerja sama dengan Polres Batu dan Kejaksaan Batu,” jelasnya.

Hal lain diterapkannya kebijakan ini selain untuk mengendalikan tata ruang dan memastikan perumahan sesuai peruntukannya sebagai hunian, juga untuk mengantisipasi masalah yang timbul seperti perubahan fungsi perumahan menjadi objek investasi atau vila.

“Banyak perumahan yang belum menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum,red). Termasuk penyediaan lahan makam. Jangan sampai ada perumahan tapi tidak sediakan lahan pemakaman,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, Heli juga mengimbau bagi para pengembang yang mengkomersilkan huniannya untuk vila agar juga mengurus perizinan, karena kegunaanya berbeda.

“Perumahan yang dijadikan vila harus urus izin. Tidak hanya asal bangun dan disewakan,” tegas Heli.

Dari data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu tahun 2025 ini ada sebanyak 119 perumahan yang terdiri dari tiga perumahan telah dilakukan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, 12 perumahan melaksanakan penandatanganan BAST PSU dan 77 perumahan belum menyerahkan PSU.(myu)

Stop Pembangunan Perumahan : Mulai tahun depan Pemkot Batu melarang pembangunan perumahan yang tak berizin di Kota Batu.(SURYAMALANG.COM/DYA AYU)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved