Alih Fungsi Lahan Malang Raya
Pengembang Nakal Ancam Kelestarian Kota Batu, Lahan Hijau Disulap Jadi Perumahan
Pertumbuhan perumahan di Malang Raya semakin tahun semakin banyak, termasuk di Kota Batu.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Di Kota Batu, banyak bermunculan perumahan-perumahan dari kelas menengah ke bawah hingga menengah ke atas
- Banyak pengembang nakal yang nekat membangun perumahan tak berizin, serta membangun perumahan di lahan hijau sehingga masuk golongan alih fungsi lahan
- Dari data BPBD Kota Batu, tahun 2025 jumlah kejadian bencana tanah longsor maupun banjir naik signifikan dibanding tahun 2024
SURYAMALANG.COM, BATU - Pertumbuhan perumahan di Malang Raya semakin tahun semakin banyak, termasuk di Kota Batu.
Kini banyak bermunculan perumahan-perumahan dari kelas menengah ke bawah hingga menengah ke atas.
Mirisnya, banyak pengembang nakal yang nekat membangun perumahan tak berizin.
Selain tak mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku, pengembang juga berani membangun perumahan di lahan hijau sehingga masuk golongan alih fungsi lahan.
Hal itu mengakibatkan risiko munculnya bencana alam, baik banjir maupun tanah longsor yang akhir-akhir ini kerap terjadi.
Bahkan dari data BPBD Kota Batu, tahun 2025 jumlah kejadian bencana tanah longsor maupun banjir naik signifikan dibanding tahun 2024.
Baca juga: Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Andy Sasongko Digantikan Arya Wicaksana
Di Kota Batu, dari data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, tahun 2025 pertumbuhan perumahan mencapai 225 persen dibanding tahun 2024.
“Jumlah izin perumahan yang diterbitkan pada tahun 2025 sejumlah 13 perumahan."
"Untuk pertumbuhan perumahan dalam setahun terakhir lebih dari 225 persen dari tahun 2024, dengan jumlah unit rumah terbangun sejumlah 1059 unit,” kata Arief As Siddiq, Kepala Disperkim, kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (23/1/2026).
Batu dan Junrejo Dinilai Strategis
Arief mengatakan dari tiga kecamatan yang ada di Kota Batu, perumahan paling banyak berada di Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo.
Ini tak lepas dari kondisi dua kecamatan itu yang dinilai strategis bagi pengembang untuk membuat perumahan.
“Ini disebut sebagai lokasi yang sering diajukan izin perumahan baru ke Dinas Perijinan dan Disperkim tahun ini."
"Seperti di Desa Oro-Oro Ombo merupakan kawasan di mana perumahan baru sedang dibangun,” jelasnya.
Terkait perizinan pembangunan perumahan baru di lahan hijau, menurutnya, ada beberapa ketentuan yang harus dilengkapi oleh pengembang.
Di antaranya harus mengikuti ketentuan tata ruang (RTRW) dan peraturan zonasi daerah dan semua pengembang harus melengkapi perizinan, termasuk rekomendasi RTRW untuk dapat membangun perumahan.
| Lahan Hijau Menyusut, Pakar Ingatkan Dampak Alih Fungsi Lahan di Malang Raya Bisa Memicu Bencana |
|
|---|
| Kegelisahan Warga Ketika Banyak Perumahan Bermunculan di Kawasan Buring Kota Malang |
|
|---|
| Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Malang Meningkat di Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Dilema Kota Malang Berkomitmen Menjaga Lahan Sawah Saat Kebutuhan Ruang Terus Meningkat |
|
|---|
| Kecamatan Karangploso Paling Diincar Pengembang, Banyak Dibangun Perumahan karena Dekat Kota Malang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Alih-fungsi-lahan-di-Kota-Batu-mengakibatkan-risiko-munculnya-bencana.jpg)