Kamis, 4 Juni 2026

Kota Batu

Cabuli 2 Santriwati di Bumiaji Kota Batu, Kakek Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara

AMH diputus bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tayang:
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
KAKEK CABUL - Terdakwa berinisial AMH (69) mengikuti sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (20/1/2026). AMH didakwah mencabuli dua santriwati di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kini, AMH diputus bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 
Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, BATU - Kasus pencabulan yang dilakukan kakek berinisial AMH (69) terhadap dua santriwati di pondok pesantren yang ada di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, tiba di penghujung cerita.

AMH diputus bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Putusan itu jauh dari tuntutan, yakni 6,5 tahun.

“Iya. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak."

"Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M Wildan Hakim kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Cabuli 2 Santriwati di Bawah Umur di Bumiaji Kota Batu, Kakek Dituntut Hukuman Penjara 6,5 Tahun

Selain hanya mengganjar hukuman penjara 3,5 tahun, majelis hakim juga tak mengabulkan restitusi yang diajukan pihak korban.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 Januari 2026 lalu, meminta hakim agar terdakwa membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 49.138.740 kepada anak korban dengan inisial PAR dan sebesar Rp 20.109.000 kepada anak korban dengan inisial AKPR.

Restitusi ini dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi dan dengan ketentuan dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Dalam permohonan restitusi dalam tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim menyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Dalam amar putusannya terhadap AMH majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Malang, akhirnya menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Modus Pelaku

AMH didapati melakukan aksi cabul terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur di Ponpes.

Saat melakukan aksi bejatnya, ia menggunakan modus mengajarkan tata cara Istinja atau membersihkan kotoran yang keluar dari kemaluan dan dubur setelah buang air kecil atau air besar.

Padahal pelaku tak ada hubungannya dengan ponpes maupun santri karena bukan sebagai pemilik, pendidik, maupun pengelola.

Usai kejadian yang dialami, korban menceritakan hal itu pada orang tuanya dan keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved