Kota Batu
Cabuli 2 Santriwati di Bumiaji Kota Batu, Kakek Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara
AMH diputus bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Kakek berinisial AMH (69) divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur
- AMH mencabuli dua santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu
- Sebelumnya, ia dituntut JPU dengan hukuman 6,5 tahun penjara
SURYAMALANG.COM, BATU - Kasus pencabulan yang dilakukan kakek berinisial AMH (69) terhadap dua santriwati di pondok pesantren yang ada di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, tiba di penghujung cerita.
AMH diputus bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Putusan itu jauh dari tuntutan, yakni 6,5 tahun.
“Iya. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak."
"Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M Wildan Hakim kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Cabuli 2 Santriwati di Bawah Umur di Bumiaji Kota Batu, Kakek Dituntut Hukuman Penjara 6,5 Tahun
Selain hanya mengganjar hukuman penjara 3,5 tahun, majelis hakim juga tak mengabulkan restitusi yang diajukan pihak korban.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 Januari 2026 lalu, meminta hakim agar terdakwa membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 49.138.740 kepada anak korban dengan inisial PAR dan sebesar Rp 20.109.000 kepada anak korban dengan inisial AKPR.
Restitusi ini dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi dan dengan ketentuan dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Dalam permohonan restitusi dalam tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim menyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Dalam amar putusannya terhadap AMH majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Malang, akhirnya menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Modus Pelaku
AMH didapati melakukan aksi cabul terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur di Ponpes.
Saat melakukan aksi bejatnya, ia menggunakan modus mengajarkan tata cara Istinja atau membersihkan kotoran yang keluar dari kemaluan dan dubur setelah buang air kecil atau air besar.
Padahal pelaku tak ada hubungannya dengan ponpes maupun santri karena bukan sebagai pemilik, pendidik, maupun pengelola.
Usai kejadian yang dialami, korban menceritakan hal itu pada orang tuanya dan keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi.
| Ratusan Pelajar SD dan Wali Murid di Kota Batu Ikuti Skrining Penyakit Jantung Rematik |
|
|---|
| Putus 'Tradisi' Kebocoran Parkir Tepi Jalan, Pemkot Batu Ikat Jukir dengan Kontrak Kerja Resmi |
|
|---|
| Sekda Kota Batu Definitif Akan Ditentukan 5 Juni 2026, Nur-Heli Butuh Sosok yang Tak Berbelit-belit |
|
|---|
| 3 Calon Sekda Kota Batu Segera Disodorkan ke Wali Kota, Mereka Punya Nama Awalan Huruf A |
|
|---|
| Iduladha 2026, Warga Kota Batu dapat 2 Sapi Jumbo dari Presiden Prabowo dan 8 Sapi dari Forkopimda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/KAKEK-CABUL-didakwah-mencabuli-dua-santriwati-di-Kecamatan-Bumiaji-Kota-Batu.jpg)