Kamis, 9 April 2026

Kota Batu

Disnaker Kota Batu Buka Posko Layanan bagi Pekerja yang Belum dapat THR

Disnaker membuka posko layanan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR menjelang Lebaran 2026.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
ILUSTRASI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu membuka posko layanan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR menjelang Lebaran 2026. Posko ini berada di Mal Pelayanan Publik Among Warga di kawasan Block Office Balai Kota Among Tani atau dapat melapor lewat WhatsApp di nomor 0812-3092-7307. 
Ringkasan Berita:
  • Pekerja atau buruh yang belum mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan tempat bekerja, dapat mengadu ke posko Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu
  • Meski belum ada laporan, Disnaker tetap membuka posko pengaduan yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik Among Warga di kawasan Block Office Balai Kota Among Tani
  • Selain itu, pekerja juga dapat melaporkan lewat WhatsApp di nomor 0812-3092-7307

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Bagi pekerja maupun buruh di Kota Batu yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dari perusahaan tempat bekerja, dapat mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu.

Disnaker membuka posko layanan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR menjelang Lebaran 2026.

“Sampai dengan saat ini belum ada laporan dari pekerja terkait hal itu (belum mendapat THR dari perusahaan),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Mokhamad Forkan kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (10/3/2026).

Meski belum ada laporan, pihaknya tetap membuka posko pengaduan yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik Among Warga di kawasan Block Office Balai Kota Among Tani.

Selain itu, pekerja juga dapat melaporkan lewat WhatsApp di nomor 0812-3092-7307.

Baca juga: Berusia 25 Tahun, Jatim Park Group Kota Batu Siapkan Destinasi Wisata Baru Berbasis Teknologi

“Apabila terdapat pelanggaran dan ditemukan perusahaan yang tidak pembayar THR penanganannya menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Dari hasil monitoring yang dilakukan ke sejumlah perusahaan di Kota Batu, ia menyebut mayoritas perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk membayarkan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahkan beberapa sudah menyalurkan THR kepada karyawannya,” ujarnya.

Terkait pembayaran THR Keagamaan ini Pemkot Kota Batu telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 560/9/35.79.418/III/2026.

Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca juga: Demi Perkuat Sektor Pertanian, Pemkot Batu Sedang Kembangkan Program Smart Integrated Farming

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak diperkenankan membayarkannya secara mencicil.

Besaran THR bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved