Kamis, 9 April 2026

Kota Batu

Jukir di Kota Batu Jangan Ngawur Menentukan Tarif Parkir, Jika Bandel Harus Siap Menerima Sanksi

Jukir di Kota Batu Jangan Ngawur Menentukan Tarif Parkir, Jika Bandel Harus Siap Menerima Sanksi

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
PARKIR TEPI JALAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mewanti-wanti juru parkir (jukir) untuk tak memanfaatkan momen libur Lebaran dengan mematok tarif parkir di atas aturan yang sudah ditetapkan. Terlebih di kawasan Alun-Alun Kota Batu yang banyak dikunjungi wisatawan. 
Ringkasan Berita:
  • Dishub Kota Batu tegas kepada juru parkir (jukir) supaya tak memanfaatkan libur Lebaran sebagai aji mumpung, mematok tarif parkir di atas aturan yang sudah ditetapkan
  • Apabila warga ada yang mengalami atau melihat praktik pungutan parkir di luar ketentuan, dapat langsung melapor kepada pihak Dishub Kota Batu di nomor WhatsApp 0851-5063-0523 dengan menyertakan foto atau video jukir serta lokasi agar dapat segera ditindaklanjuti

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Momen libur Lebaran 2026 akan segera tiba. Diperkirakan akan ada sekitar 1,1 juta wisatawan berkunjung ke Kota Batu pada momen ini.

Terkait hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mewanti-wanti agar juru parkir (jukir) tak memanfaatkan momen itu sebagai aji mumpung, mematok tarif parkir di atas aturan yang sudah ditetapkan.

Tak dipungkiri praktik getok parkir masih terjadi di beberapa lokasi parkir di Kota Batu, khususnya di Kawasan Alun-alun Kota Batu yang menjadi jujukan utama wisatawan saat datang ke Kota Batu.

“Kami sudah menyampaikan dan mengingatkan kembali kepada seluruh juru parkir agar memungut retribusi sesuai tarif parkir yang telah ditetapkan dalam aturan,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Batu, Chilman Suadi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (16/3/2026).

Tarif Sesuai Aturan

Sesuai aturan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023, tarif parkir di tepi jalan umum sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, Rp 3.000 untuk mobil pribadi, taksi, maupun pikap, Rp 5.000 untuk bus mini dan truk, serta Rp 10.000 untuk bus dan truk trailer.

Sedangkan untuk parkir insidental di tepi jalan umum, sebesar Rp 3.000 bagi kendaraan roda dua atau tiga, Rp 5.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp 15.000 untuk bus mini atau truk, serta Rp 20.000 untuk bus dan truk trailer.

“Pengguna jasa parkir wajib meminta karcis resmi kepada jukir dan membayar sesuai tarif yang tercantum dalam Perda. Tanpa karcis parkir gratis,” ujarnya.

Baca juga: Persiapan Libur Lebaran di Kota Malang, Polisi Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas dan Anomali Parkir

Apabila masyarakat ada yang mengalami atau melihat praktik pungutan parkir di luar ketentuan, dapat langsung melapor kepada pihak Dishub Kota Batu di nomor WhatsApp 0851-5063-0523 dengan menyertakan foto atau video jukir serta lokasi agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Sesuai Perda maupun Perwali sanksi bagi jukir yang melanggar dapat teguran hingga pencabutan atribut dan legalitas juru parkir. Bahkan juga bisa diproses Tipiring (tindak pidana ringan),” jelasnya.

Perlu diketahui, nomor pengaduan tersebut juga berlaku untuk wisatawan yang membutuhkan mobil derek saat kendaraanya mengalami masalah di wilayah Kota Batu.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved