Kamis, 9 April 2026

Kota Batu

Efisiensi Energi, Pemkot Batu Batasi Perjalanan Dinas Luar Kota dan Luar Negeri

Demi menghemat energi imbas memanasnya geopolitik di Timur Tengah, Pemkot Batu kini melakukan pembatasan

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
EFISIENSI ENERGI - Wali Kota Batu, Nurochman. Pemkot Batu lewat Surat Edaran Wali Kota Batu, mulai menerapkan perubahan pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai intruksi pemerintah pusat sebagai upaya hemat energi. 

Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Batu, Nurochman, membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50 persen dan pembatasan perjalanan dinas, baik luar kota maupun luar negeri
  • Hal ini dilakukan demi menghemat energi imbas memanasnya geopolitik di Timur Tengah
  • Nurochman juga mendorong agar ASN menggunakan transportasi umum, sepeda, maupun kendaraan listrik sebagai alat transportasi dalam rangka menghemat energi

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Demi menghemat energi imbas memanasnya geopolitik di Timur Tengah, Pemkot Batu kini melakukan pembatasan.

Menurut Wali Kota Batu, Nurochman, hal-hal yang dibatasi di antaranya penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50 persen dan pembatasan perjalanan dinas, baik luar kota maupun luar negeri.

“Perjalanan dinas dibatasi hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri,” kata Nurochman kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (9/4/2026).

Tidak hanya itu, pelaksanaan lembur bagi ASN lingkungan Pemkot Batu juga dilakukan secara selektif.

Termasuk mengurangi rapat tatap muka dan lebih mengoptimalkan teknologi informasi.

Nurochman juga mendorong agar ASN menggunakan transportasi umum, sepeda, maupun kendaraan listrik sebagai alat transportasi dalam rangka menghemat energi.

Baca juga: Pemkot Batu Terapkan Skema Perubahan Pola Kerja untuk Efisiensi Energi, Ini Daftar Dinas yang WFO

“Kami imbau agar ASN menghemat penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM)."

"Bagi ASN yang berdomisili dalam jarak maksimal lima kilometer dari kantor kami anjurkan menggunakan sepeda atau berjalan kaki."

"Sedangkan yang rumahnya lebih dari lima kilometer, bisa memanfaatkan transportasi umum,” jelasnya.

Pria yang akrab dipanggil Cak Nur itu mengatakan perubahan budaya kerja ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kinerja ASN, tetapi juga mendukung efisiensi energi serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.

Dalam rangka efisiensi energi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan pada masyarakat ini Nurochman juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/611/35.79.132/2026 terkait perubahan pola kerja skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Di dalamnya berisi aturan bagi ASN agar saat WFH tetap disiplin dan memastikan target kinerja tercapai.

Wali Kota juga mewajibkan ASN saat WFH untuk tetap berada di rumah dan siap hadir ke kantor jika diperlukan, responsif terhadap arahan pimpinan, serta menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan.

“Presensi dilakukan secara mobile tiga kali sehari, dan hasil pekerjaan wajib dilaporkan melalui aplikasi e-kinerja,” ujarnya.

Baca juga: Rey Mengaku Perempuan Kepada Intan, Viral Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Intan Mengaku Kena Tipu

Adapun dinas yang tetap bekerja 100 persen dari kantor dan tidak diberlakukan WFH yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Badan Pendapatan Daerah, serta unit pelaksana teknis (UPT).

Selain itu, pejabat struktural juga diwajibkan menjalankan WFO, meliputi jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, hingga camat dan lurah.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved