Selasa, 5 Mei 2026

Kota Batu

Dispora dan DPMD Bakal Jadi Dua Dinas Baru di Pemkot Batu

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Batu

Tayang:
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
PEMBENTUKAN DINAS BARU - Bakal ada dua dinas baru di Pemerintah Kota Batu, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Terkait pembentukan dua dinas ini mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD, Senin (4/5/2026). 
Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Pembentukan dua dinas baru di Pemkot Batu, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD, Senin (4/5/2026).

Pembentukan dua dinas ini menurut Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, merupakan penataan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Mbatu Sae 2025-2029.

“Struktur kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Batu perlu disesuaikan untuk mengakomodasi kebutuhan RPJMD 2025-2029 agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan optimal,” kata Heli Suyanto kepada SURYAMALANG.COM, Senin (4/5/2026).

Untuk itu lanjut Heli, diperlukan penataan ulang agar kinerja pemerintahan lebih efektif dan efisien.

Sebab, ia menilai struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsi perangkat daerah yang ada saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

“Penyesuaian ini dilakukan agar struktur organisasi sejalan dengan desain perencanaan pembangunan, sekaligus mempertimbangkan perkembangan regulasi dan kondisi faktual daerah,” jelasnya.

Baca juga: Usut Jual Beli Kios Pasar Among Tani Batu: ASN dan Anggota Dewan Diduga Punya Lebih dari Satu Unit

Sebelumnya, dari hasil evaluasi menunjukkan adanya ketimpangan beban kerja antar perangkat daerah.

Beberapa OPD memiliki beban kerja tinggi namun didukung struktur yang relatif kecil, sementara OPD lain justru memiliki beban kerja lebih ringan dengan struktur yang besar.

Sehingga diperlukan adanya penataan ulang, termasuk menambah dua dinas ini nantinya.

“Kondisi ini berpotensi menyebabkan pelayanan publik kurang optimal serta menimbulkan inefisiensi dalam berbagai aspek,” terangnya.

Pembentukan perangkat daerah juga mempertimbangkan sejumlah aspek penting, seperti kewenangan pemerintah daerah, karakteristik dan potensi wilayah, kemampuan keuangan, ketersediaan sumber daya aparatur, hingga perubahan sistem kerja dan regulasi.

Ruang lingkup perubahan dalam raperda tersebut meliputi penataan nomenklatur dan struktur organisasi, penggabungan atau pemisahan perangkat daerah, serta penyesuaian tugas dan fungsi masing-masing OPD.

Baca juga: Cegah Aksi Melenyapkan Nyawa, Pagar Pengaman Jembatan Cangar Bakal Dipasang Segera

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved