Jumat, 8 Mei 2026

Kota Batu

Nobar Piala Dunia 2026 di Kota Batu Wajib Taati Hal Ini, Harus Bayar dan Daftar untuk Lisensi Resmi

Nobar Piala Dunia 2026 di Kota Batu Wajib Taati Hal Ini, Harus Bayar dan Daftar untuk Lisensi Resmi

Tayang:
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
NOBAR - Suasana Nobar pertandingan sepak bola di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Selasa (28/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Berdasarkan imbauan yang disampaikan Pemkot Batu, penyelenggaraan Nobar Piala Dunia 2026 wajib mematuhi aturan hak siar resmi
  • Khususnya bagi pemilik kafe, restoran, hotel dan coworking space yang menggelar Nobar wajib mengurus lisensi dari televisi yang telah ditunjuk untuk menayangkan pertandingan Piala Dunia 2026

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Untuk menggelar nonton bareng (Nobar) Piala Dunia 2026 di Kota Batu ada beberapa aturan yang wajib ditaati.

Khususnya bagi pemilik kafe, restoran, hotel dan coworking space yang menggelar Nobar wajib mengurus lisensi dari televisi yang telah ditunjuk untuk menayangkan pertandingan Piala Dunia 2026.

Berdasarkan imbauan yang disampaikan Pemkot Batu, penyelenggaraan Nobar Piala Dunia 2026 wajib mematuhi aturan hak siar resmi.

Kepala Diskominfo Kota Batu, Aries Setiawan mengatakan, mengingat TVRI merupakan pemegang hak siar, sehingga Nobar komersial atau publik wajib mendaftar dan mematuhi ketentuan dengan melakukan pendaftaran karena Nobar digelar di area publik.

Sedangkan Nobar privat di rumah yang tentunya tanpa biaya maupun area terbatas, tetap diizinkan.

Baca juga: Graham Arnold Ungkap Kecurangan Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Paling Dirugikan

“Untuk kategori komersial meliputi lokasi usaha seperti kafe, restoran, hotel dan coworking space."

"Sedangkan kategori non komersial atau gratis untuk fasilitas publik seperti alun-alun, taman kota, balai desa atau kelurahan, serta fasilitas publik lainnya,” kata Aries Setiawan kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (7/5/2026).

Aries menjelaskan, bagi yang akan menggelar Nobar, wajib mendapatkan lisensi.

Dengan cara membuka website bolagembira.tvrinews.com, kemudian melakukan pendaftaran akun sebagai pemilik tempat usaha atau penanggung jawab fasilitas publik.

Tahap berikutnya dengan mengisi data lokasi, dengan dilengkapi detail tempat usaha atau fasilitas publik yang akan digunakan untuk Nobar.

Kemudian pemilik akun juga harus memilih kategori lisensi.

Khusus pemilik usaha harus memilih kategori sesuai kapasitas penonton dan lakukan pembayaran.

Tahap berikutnya setelah mendapatkan lisensi atau terverifikasi, lokasi yang didaftarkan dapat digunakan untuk menyelenggarakan Nobar.

“Diskominfo Kota Batu dalam hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi melakukan diseminasi informasi."

"Sehubungan pelaksanaan Nobar Piala Dunia kami lakukan sosialiasi pada pelaku usaha, masyarakat serta pengelola fasilitas publik dalam menggelar nobar agar aman, tertib, dan berlisensi resmi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved