Kota Batu
DPRD Kota Batu Minta Dugaan Jual Beli Kios dan Stan di Pasar Harus Diusut Tuntas
Anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, meminta APH membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya hingga tuntas
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, meminta APH membongkar kasus dugaan kasus jual beli lapak di sejumlah pasar
- Kasus dugaan jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu kini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Batu
- Kasus dugaan jual beli stan atau lapak Pasar Laron Alun-alun Kota Batu ditangani Polres Batu
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Kota Batu kini diramaikan dengan adanya dugaan kasus jual beli lapak di sejumlah pasar.
Kasusnya kini telah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kasus dugaan jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu kini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Batu, sedangkan kasus dugaan jual beli stan atau lapak Pasar Laron Alun-alun Kota Batu ditangani Polres Batu.
Terkait praktik haram yang diduga sudah berlangsung tahunan ini, anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, meminta APH membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya hingga tuntas.
Khususnya soal jual beli stan di Pasar Laron Alun-alun Kota Batu, Khamim menilai Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan pihak yang posisinya paling rentan dan lemah.
Sehingga Pemkot Batu memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi mereka serta memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai keberadaan dan tempat usaha mereka.
Baca juga: Korban Penipuan Stan Pasar Laron Alun-alun Kota Batu Silakan Lapor Polisi, Ada Bantuan Hukum Gratis
“Yang perlu diungkap apakah keberadaan tempatnya sudah benar?"
"Bagaimana status legalitasnya?"
"Apakah pemanfaatannya sudah sesuai prosedur atau belum?"
"Ini poin krusial yang harus diperjelas sampai tuntas, tidak boleh ada satu pun yang ditutup-tutupi,” kata Khamim kepada SURYAMALANG.COM, Senin (18/5/2026).
Ia juga menyoroti dugaan praktik ilegal transaksi jual beli stan atau pengalihan hak pakai lapak yang berada di atas trotoar dan fasilitas umum di kawasan Alun-alun Kota Batu.
Ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial maupun persoalan hukum yang berkepanjangan.
“Saya sangat khawatir kalau nanti Satpol PP harus melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku, justru para pedaganglah yang akan menjadi korban dan paling dirugikan akibat ulah praktik jual beli ilegal ini,” jelasnya.
Ia mengingatkan trotoar dan fasilitas publik itu adalah milik umum.
Aset ini tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan hak gunanya kepada pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
| Korban Penipuan Stan Pasar Laron Alun-alun Kota Batu Silakan Lapor Polisi, Ada Bantuan Hukum Gratis |
|
|---|
| Rencana Pemanfaatan Sumber Genengan Kota Batu, Perumdam Among Tirto dan Warga Cek Lokasi |
|
|---|
| Retribusi Tembus Miliaran, Nasib Pedagang Pasar Pagi Kota Batu Tanpa Kepastian, Serasa Diperas |
|
|---|
| Respons Disperkim Soal Viral Desain Gedung DPRD Kota Batu, Sudah Boros 462 Juta Tapi Batal Dibangun |
|
|---|
| Viral Desain Gedung DPRD Kota Batu Laksana Istana, Batal Dibangun Tapi Sudah Telan Dana Rp 462 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kasus-dugaan-jual-beli-stan-dan-Pasar-kuliner-Alun-Alun-Kota-Batu.jpg)