Kabupaten Mojokerto

Perselingkuhan Pria Sidoarjo dengan Janda Anak 3, Kisah di Balik Makam Misterius di Pacet Mojokerto

Penyidik Polres Mojokerto melakukan penyidikan kasus aborsi usai pembongkaran makam misterius yang menggegerkan warga Desa Sumberkembar, Pacet,

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
EKSHUMASI - Polres Mojokerto bersama forensik RS Bhayangkara Pusdik Porong saat melakukan pembongkaran makam misterius, yang berisi jasad janin korban aborsi di pemakaman umum Desa Sumberkembar, Pacet, Kabupaten Mojokerto. Tiga pelaku tindakan pidana aborsi di Pacet ditangkap. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Hubungan perselingkuhan pria berkeluarga asal Sidoarjo dengan perempuan beranak 3 Mojokerto tak bisa ditutupi lagi ketika polisi membongkar kasus Makam Misterius di Pacet Mojokerto.

Makhmudah (42) warga Desa Sumberkembar, Pacet yang menjalin hubungan terlarang dengan Faisal Akhsanul Bastari (34) warga Dusun/ Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo merupakan dalang di balik makam misterius itu.

Makam misterius itu adalah makam dari janin hubungan keduanya.

Penyidik Polres Mojokerto melakukan penyidikan kasus aborsi usai pembongkaran makam misterius yang menggegerkan warga Desa Sumberkembar, Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

Dalam ekshumasi makam tanpa nisan itu, petugas forensik menemukan janin korban aborsi yang ternyata diduga kuat adalah dari hasil hubungan gelap pelaku.

Selain Makhmudah (42) dan Faisal Akhsanul Bastari (34), polisi juga menangkap Rahma Aulia (25) asal Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama menjelaskan, hasil penyidikan pelaku  Makhmudah disuruh oleh pelaku Faisal, meminum obat (Aborsi) untuk menggugurkan janin dalam kandungannya.

Sebelumnya, pelaku Faisal  menyuruh pelaku Rahma yang masih keponakannya untuk membelikan obat tersebut, yang diperolehnya melalui pembelian online seharga Rp 300 ribu @ Rp 75 ribu per/butir.

"Pelaku F (Faisal) mendapatkan obat itu dari RH (Rahma) yang dibelinya online. Pelaku RH hanya membantu, tidak mencari keuntungan," ucap Fauzy, Rabu (3/9/2025).

Dari pengakuan pelaku Makhmudah, dirinya melakukan tindak pidana aborsi atas suruhan pacarnya (Faisal), pada Senin 4 November 2024 silam.

Faisal juga mengakui yang menyuruh Makhmudah melakukan tindak pidana aborsi, dan menyediakan obat penggugur kandungan.

Dia meminum obat penggugur kandungan yang diberikan empat butir oleh pelaku Faisal, sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku merasakan sakit perut dan ke kamar mandi, tiba-tiba keluar janin berusia sekitar 4 bulan dalam kondisi meninggal.

Ia sempat menghubungi Faisal yang bekerja di pabrik metal di Madiun, mengabarkan kondisinya agar segera pulang.

Setelah dari rumah sakit, pelaku meminta saksi yaitu FT dan TN membawa jasad janin sekitar pukul 17.00 WIB untuk dimakamkan di  pemakaman desa setempat.

"Dua orang yang memakamkan janin adalah saudara dari pelaku MA (Makhmudah), statusnya mereka adalah saksi karena tidak terlibat (Niat jahat)," kata Kasat Reskrim Fauzy.

Menurut dia, Makhmudah meminta saksi untuk memakamkan janinnya secara layak di sebelah makam keponakannya, yang berada di pemakaman umum Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar.

Pelaku Faisal diduga menyuruh selingkuhnya untuk menggugurkan janin hasil hubungan gelapnya, lantaran tidak ingin perselingkuhannya dengan janda anak tiga terbongkar. 

"Pelaku MA dan pelaku FA sama-sama tidak ingin mempunyai anak (Hubungan gelap), lantaran mereka bukan pasangan resmi. FA sudah punya keluarga, sehingga tidak ingin perselingkuhan terbongkar," pungkas Fauzy.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Anak sub Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa, dua Handphone milik pelaku, satu pakaian daster, celana dalam dan perlak warna putih kombinasi biru. (don)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved