Sabtu, 25 April 2026

Gresik

Empat Orang Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu-sabu di Rumah Kos Kecamatan Manyar Gresik

Penangkapan itu diawali penggerebekan pesta sabu-sabu di sebuah kos di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
IST
Ilustrasi sabu-sabu. Empat orang di Gresik ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu-sabu di rumah kos. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Empat orang diringkus saat menggelar pesta sabu-sabu di sebuah rumah kos di Kabupaten Gresik.

Dari penangkapan empat tersangka itu juga diamankan sabu-sabu sebanyak 7,8 gram.

Para budak narkoba itu adalah Haris alias Ayah, Abdul Manan, M Amin, dan Niko Rian Irawan, semuanya warga Gresik.

Penangkapan itu diawali penggerebekan pesta sabu-sabu di sebuah kos di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Penangkapan terjadi pada Selasa (9/9/2025) petang.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Bungah Gresik Diduga Berasal dari Tungku Api yang Lupa Dipadamkan

Berawal saat anggota Reskrim Polsek Kebomas sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kos Gresik.

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas  mengamankan empat orang yang sedang pesta sabu-sabu.

"Para pelaku diduga kedapatan pesta sabu-sabu di dalam kamar kos dan setelah dilakukan penggeledahan kedapatan paket yang berisi kristal berwarna bening yang di duga sabu-sabu," kata Kapolsek Kebomas Kompol Gatot Setyo Budi kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (11/9/2025).

Barang bukti yang diamankan di antaranya dompet yang berisi 9 klip plastik yang masing-masing berisi kristal berwarna bening diduga sabu-sabu (berat brutto 6,64 gram).

Kemudian 5 klip plastik yang masing-masing berisi kristal berwarna bening yang diduga sabu (berat brutto 1,16 gram), juga ada alkohol, bong, pipet kaca.

Para pelaku penyalahgunaan narkoba kemudian dilimpahkan ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Gresik," tambahnya.

Para tersangka budak sabu terancam dijerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 Jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved