Sosok Hakim Wahyu Widodo Menangis Baca Vonis Pembunuh Balita Jombang 20 Tahun, Ini Jejak Kasusnya

Sosok hakim Wahyu Widodo menangis baca vonis pembunuh balita Jombang 20 tahun, jejak kasusnya, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan.

SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo/pn-jombang.go.id
PEMBUNUHAN BALITA JOMBANG - Pembacaan vonis terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) terdakwa kasus pembunuhan balita berusia 3,5 tahun di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (11/9/2025). Hakim Wahyu Widodo (TENGAH-MENUNDUK) menangis baca vonis 20 tahun untuk terdakwa. 

SURYAMALANG.COM, - Hakim Wahyu Widodo menjadi sorotan lain dalam persidangan kasus pembunuhan balita di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (11/9/2025). 

Wahyu Widodo tak kuasa menahan tangis saat membacakan vonis penjara kepada terdakwa Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23).

Jackvanden harus menerima ganjaran dari perbuatan kejinya menghabisi nyawa korban, KA balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang pada Desember 2024 silam. 

Korban merupakan anak dari TIP (28), kekasih Jackvanden. 

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Penggilingan Ban Bekas di Mojoagung Jombang

Berdasarkan dakwaan, Jackvanden tega menghabisi nyawa balita tak berdosa itu karena merasa terganggu dan tidak bisa leluasa dekat dengan ibu KA.

Dalam sidang terungkap, sederet kekejaman Jackvanden yang dengan sengaja mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban.

Balita malang tersebut juga mengalami kekerasan fisik berulang, dengan luka lebam di perut, paha, punggung, hingga telinga. 

Hasil visum menunjukkan korban mengalami infeksi usus serta cedera otak sebelum meninggal dunia pada 12 Desember 2024.

Momen Hakim Menangis

Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Jombang berlangsung penuh haru.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo sempat menahan air mata saat membacakan amar putusan yakni bagian dari putusan hakim yang berisi inti atau perintah akhir dari pengadilan dalam suatu perkara.

Sidang sempat dihentikan sementara waktu (diskors) beberapa menit karena hakim tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang dinilai sangat keji.

“Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Wahyu.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.

Profil Hakim Wahyu Widodo

Melansir laman resmi pn-jombang.go.id, Wahyu Widodo, S.H., M.H. saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang.

Wahyu menempuh pendidikan Sarjana Hukum (S1) dan Magister Hukum (S2) di Universitas Diponegoro, Semarang, yang menjadi fondasi akademiknya di bidang hukum.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved