Kabupaten Mojokerto

Menculik dan Menyetubuhi Siswi SD di Mojokerto, Pria Surabaya Total Divonis 19 Tahun Penjara

Terlibat Dua Perkara Penculikan dan Pemerkosa Siswi SD di Mojokerto, Pria Asal Surabaya Total Vonis 19 Tahun Penjara Denda Rp 2 M

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
PREDATOR ANAK - Terdakwa MFH, pria asal Tambaksari, Surabaya, menjalani sidang putusan kasus kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di ruangan Candra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (15/9/2025). Dari dua perkara ini, vonis oleh majelis hakim total 19 tahun pidana penjara. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Terdakwa MFH (33) pria asal Tambaksari, Surabaya, kembali divonis 8 tahun dan denda Rp 1 miliar terkait perkara penculikan siswi SD kelas 3 di Mojosari, Kabupaten Mojokerto, yang disertai persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Sebelumnya, terdakwa divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus serupa dengan korban berbeda, sehingga total hukuman yang akan dijalaninya sekitar 19 tahun.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, bersama hakim anggota Made Cintia Buana dan Yayu Mulyana di ruangan Candra, PN Mojokerto, pada Senin (15/9/2025).

Jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Mojokerto dalam perkara tersebut adalah I Gusti Ngurah Yulio.

Hakim Ardhi Wijayanto, menyatakan perbuatan terdakwa MFH bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 81 ayat (1), Juncto Pasal 76D nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya.

Baca juga: Terjerat Penculikan dan Percabulan di Mojokerto, Pria Surabaya Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 1 M

"Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," kata Hakim Ardhi.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda pidana kepada terdakwa MFH yang tega melakukan perbuatan terhadap anak di bawah umur.

"Menjatuhkan pidana denda satu miliar kepada terdakwa, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," pungkas Hakim Ardhi.

Putusan majelis hakim tetap sama, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto, yang menuntut terdakwa dalam perkara kedua ini berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, saat sidang di PN Mojokerto, Selasa (26/8/2025) lalu.

Korban dalam perkara kedua adalah siswi kelas 3 SD berusia 9 tahun yang menjadi pelampiasan nafsu bejat terdakwa.

Modus terdakwa mendekati dan merayu korban siswi SD di Mojosari. Korban dibonceng terdakwa mengendarai Honda Scoopy warna merah W 6375 WW menuju ke sawah Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo.

Terdakwa melepas celana korban dan melakukan perbuatannya di areal persawahan tersebut.

Usai melakukan perbuatannya, korban ditinggal sendirian, kemudian berlari meminta tolong ke jalan raya.

Dari hasil visum korban mengalami kekerasan seksual.

Korban minta tolong ke warga, sama sopir truk dibawa pulang. Setelah itu, korban diantar menggunakan sepeda motor oleh Pasutri sopir truk ke rumah korban.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved