Tulungagung
Parah! Ada 49 Rekening Bansos Warga Tulungagung Terindikasi Dipakai untuk Judi Online
Kemensos secara khusus mengirim surat ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, berisi daftar 49 rekening Bansos itu.
Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Kementerian Sosial (Kemensos) RI memblokir 49 rekening bantuan sosial (Bansos) warga Kabupaten Tulungagung karena terindikasi dipakai judi online (Judol).
Kemensos secara khusus mengirim surat ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, berisi daftar 49 rekening Bansos itu.
Atas dasar surat itu, maka 49 sekering Bansos itu tidak bisa dicairkan pemegangnya.
“Pemblokiran itu keputusan pemerintah pusat. Kami hanya melaksanakannya,” jelas Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Tulungagung, Teguh Abianto, kepada SURYAMALANG.COM.
Lanjutnya, pemblokiran ini berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasilnya, 49 rekening Bansos warga Kabupaten Tulungagung itu diketahui terhubung dengan akun judi online.
Baca juga: Jaga Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis, Sidokkes Uji Keamanan Pangan di SPPG Tulungagung
Teguh belum bisa memastikan, apakah pemblokiran ini bersifat permanen atau ke depannya ada pengampunan.
“Kami juga menunggu kelanjutannya dari Kemensos. Yang pasti, sudah ada perintah dari Kemensos untuk menghentikan Bansos 49 orang itu,” tegasnya.
Dari 49 rekening Bansos yang diblokir, Teguh belum memastikan detail rekening penerima.
Yang jelas menurutnya, ada rekening Program Keluarga Harapan (PKH) dan ada Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT).
Dinsos Tulungagung selama ini mengimbau penerima Bansos untuk menghindari judi online, setelah ada indikasi penyalahgunaan yang disampaikan PPATK.
“Lewat petugas di lapangan kami selalu sampaikan, gunakan Bansos sesuai peruntukannya. Jangan salah gunakan,” sambung Teguh.
Selama ini Bansos yang banyak diterima warga miskin adalah PKH, Bansos Lansia dan BPNT.
Bansos Program Keluarga Harapan diperuntukkan keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Bansos Lansia diberikan kepada lanjut usia minimal 60 tahun yang kurang mampu, dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sedangkan BPNT adalah Bansos untuk kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan.
“Misalnya PKH pendidikan, gunakan untuk pembiayaan keperluan sekolah anak, PKH ibu hamil gunakan membeli makanan tambahan untuk menjaga kehamilan. Jangan salah gunakan,” pungkasnya.
Jaga Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis, Sidokkes Uji Keamanan Pangan di SPPG Tulungagung |
![]() |
---|
Tantangan RSUD Campurdarat Tulungagung Diproyeksikan Naik Tipe B, Jangan Ada Keluhan Masyarakat |
![]() |
---|
Kades Tanggung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi, Bupati Tulungagung Tunjuk Sekdes Menjadi Plt Kades |
![]() |
---|
Korupsi Rp 4,3 Miliar di RSUD dr Iskak Tulungagung, Pegawai Honorer Penerima SK PPPK jadi Tersangka |
![]() |
---|
Berkali-kali Masuk Penjara, Residivis di Tulungagung Kumat Lagi, Nekat Nyuri 3 Karung Pakan Ikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.