Breaking News
Kamis, 14 Mei 2026

Surabaya

Jika Terbukti Cemari Lingkungan, DPRD Minta Pabrik Peleburan Emas di Benowo Surabaya Harus Ditutup

Jika Terbukti Cemari Lingkungan, DPRD Minta Pabrik Peleburan Emas di Benowo Surabaya Harus Ditutup

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Eko Darmoko
IST
PELEBURAN EMAS - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, bersama anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, saat meninjau lokasi pabrik peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) di Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya, Senin (26/9/2025).. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak agar Pemkot Surabaya melalui Dinas terkait hingga Kecamatan untuk mengambil sikap atas aktivitas peleburan emas di Kecamatan Benowo, Surabaya.

Saat ini dampak aktivitas peleburan logam itu makin dirasakan warga.

Kesehatan warga terpengaruh oleh dampak peleburan emas yang mengeluarkan asap. Sampai warga menggelar aksi unjuk rasa.

"Jika terbukti mencemari udara dan mengganggu kenyamanan warga, pabrik peleburan emas itu harus ditutup," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (16/9/2025).

Warga Wisma Tengger, RT 04 RW 06, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, baru saja menggelar demo.

Mereka mendatangi pabrik yang dinilai telah mencemari lingkungan.

Baca juga: Menculik dan Menyetubuhi Siswi SD di Mojokerto, Pria Surabaya Total Divonis 19 Tahun Penjara

“Jika terbukti bahwa asap yang mengganggu kenyamanan warga diduga dikeluarkan oleh aktivitas produksi peleburan emas, maka aktivitas produksi ini harus dihentikan," tandas Yona.

Politisi Gerindra ini menyinggung soal potensi pelanggaran UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yona juga turun langsung ke Kandangan, lokasi pabrik.

Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat harus segera dilibatkan untuk mengambil sampel kesehatan warga yang terdampak.

Menurutnya, hasil pemeriksaan medis bisa menjadipembuktian yang kuat terkait dampak kesehatan warga.

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menjelaskan, undang-undang tersebut mengatur bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan akibat aktivitas manusia.

Jika pencemaran ini melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan, maka pemerintah memiliki dasar kuat untuk memberikan sanksi.

Sanksi tersebut nantinya bisa berupa pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin jika pelanggaran terus berlanjut. Bahkan bisa saja hingga sanksi pidana.

Warga Wisma Tengger, Benowo, melaporkan bau menyengat yang muncul sejak November 2024, diduga berasal dari aktivitas peleburan emas di Kandangan.

Bau tersebut memicu keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, dan iritasi tenggorokan, terutama pada anak-anak dan lansia.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved