Sampang

Petugas SPBU di Sampang Dibacok Pakai Celurit saat Dini Hari, Korban Mengalami Luka Serius

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di area SPBU 5469206, Jalan Raya Camplong, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong

Editor: Eko Darmoko
Polres Sampang
PEMBACOKAN SADIS - Aksi penganiayaan menggunakan celurit terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Satreskrim Polres Sampang melakukan olah TKP di area SPBU 5469206, Jalan Raya Camplong, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Sampang, Senin (20/10/2025). 

Laporan Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura.

Korbannya, merupakan petugas SPBU, Hairuddin (29), warga Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Sampang.

Dia menjadi korban pembacokan brutal yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang, Senin (20/10/2025) dini hari.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di area SPBU 5469206, Jalan Raya Camplong, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong.

Plt Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa, korban diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit, yang mengenai beberapa bagian tubuhnya.

Baca juga: Dikenal Harmonis, Suami Tusuk Istri Hingga Tewas di Kelurahan Panderejo Banyuwangi, Tak Ada Cekcok

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala, lengan kanan dan kiri, serta punggung tangan kanan.

"Kondisi korban kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Sampang," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, kasus ini sedang dalam proses penyidikan.

Dugaan sementara, korban dianiaya menggunakan senjata tajam oleh pelaku berinisial M bersama rekan-rekannya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua barang bukti berupa kaus berwarna biru kombinasi merah dan celana jeans biru, keduanya berlumuran darah.

"Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang penganiayaan berat yang direncanakan atau mengakibatkan luka serius.

"Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendalami motif di balik penganiayaan tersebut," tuturnya.

Sementara, Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Amin Jakfar Sadik membenarkan jika terdapat pasien korban dugaan pembacokan yang masuk IGD.

Bahkan sejauh ini pasien tersebut telah menjalani operasi pada pagi ini, tepatnya sekitar 07.00 WIB.

"Pasien mengalami luka-luka, di bahu kiri, kepala kiri, tangan kiri dan leher bagian belakang," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved