Jombang

Gadis Belia di Jombang Hamil dan Kini Sudah Melahirkan, Ternyata Akibat Ulah Nakal Guru Ngaji

Gadis Belia di Jombang Hamil dan Kini Sudah Melahirkan, Ternyata Akibat Ulah Nakal Guru Ngaji

Editor: Eko Darmoko
Shanghaiist
ILUSTRASI - Gadis belia di Jombang disetubuhi guru ngaji hingga hamil dan melahirkan. 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap pemeriksaan saksi.

“Perkaranya sudah disidangkan, saat ini dalam tahap akhir menjelang penuntutan,” ungkap Andie saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Senin (6/10/2025).

Ia juga menuturkan bahwa dalam proses persidangan, terungkap fakta bahwa tindakan pelaku dilakukan berulang kali.

“Ada dugaan korban lain yang mengalami pelecehan, tetapi belum melapor,” bebernya.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Sugiono dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

“Ancaman pidana maksimal yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa adalah 12 tahun penjara,” pungkas Andie.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat, terutama di lingkungan keagamaan, bahwa pelaku kejahatan seksual bisa datang dari sosok yang tak disangka-sangka. 

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved