Jombang
Gadis Belia di Jombang Hamil dan Kini Sudah Melahirkan, Ternyata Akibat Ulah Nakal Guru Ngaji
Gadis Belia di Jombang Hamil dan Kini Sudah Melahirkan, Ternyata Akibat Ulah Nakal Guru Ngaji
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap pemeriksaan saksi.
“Perkaranya sudah disidangkan, saat ini dalam tahap akhir menjelang penuntutan,” ungkap Andie saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Senin (6/10/2025).
Ia juga menuturkan bahwa dalam proses persidangan, terungkap fakta bahwa tindakan pelaku dilakukan berulang kali.
“Ada dugaan korban lain yang mengalami pelecehan, tetapi belum melapor,” bebernya.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Sugiono dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
“Ancaman pidana maksimal yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa adalah 12 tahun penjara,” pungkas Andie.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat, terutama di lingkungan keagamaan, bahwa pelaku kejahatan seksual bisa datang dari sosok yang tak disangka-sangka.
Duo Maling di Megaluh Jombang Gasak Honda Beat Terekam CCTV, Pura-pura Beli Rokok di Toko |
![]() |
---|
Program MBG di Jombang Distop Sementara, Sekolah dan Wali Murid Bertanya-Tanya |
![]() |
---|
Mesra Berciuman di Alun-alun Jombang, Dua Sejoli Diciduk Satpol PP |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Meniru Suara Bupati Jombang, Pejabat Daerah Nyaris Kena Tipu Puluhan Juta |
![]() |
---|
Selama 9 Bulan, Ada 2236 Rumah Tangga Retak di Jombang, Mayoritas Istri Menggugat Dipicu Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.