Gresik
Kronologi Kasus Illegal Logging Rugikan Negara Rp 240 Miliar Berakhir di Gresik, Aksi Satgas PKH
Sebanyak 4.600 kubik kayu atau sekitar 1.190 batang pohon dari penebangan liar berhasil diamankan dalam penangkapan di Gresik
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) berhasil dihentikan dengan penangkapan di pelabuhan Gresik.
Sebanyak 4.600 kubik kayu atau sekitar 1.190 batang pohon dari penebangan liar berhasil diamankan dalam penangkapan itu.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Muhammad Yusuf Ateh, memberi apresiasi terhadap keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mengungkap kasus illegal logging yang merugikan negara hingga Rp 240 miliar.
Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja di kawasan Pelabuhan Gresik, Selasa (14/10/2025).
Turut dihadir yaitu jajaran pejabat tinggi TNI, Polri, Kejaksaan Agung RI, serta kementerian/lembaga terkait.
Hadir juga Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah yang juga Ketua Satgas PKH, Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Wakil Bupati Gresik dr. H. Asluchul Alif, termasuk Kepala KSOP Kelas II Gresik Capt. Herbert E.P Marpaung.
Dalam paparan Kasatgas PKH Garuda, Mayjen TNI Doni Tri Winarto, mengatakan, kronologi pengungkapan kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN).
Bahwa penegakan hukum ini mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kasus ini berawal dari kegiatan penebangan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Dari izin awal 146 hektar milik masyarakat, PT Berkah Rimba Nusantara memanfaatkan izin tersebut dan justru merambah hingga 597 hektar sejak 2023,” kata Mayjen TNI, Doni Tri, dalam rilis Humas Polres Gresik, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut Doni Tri menambahkan, setelah dilakukan investigasi, pelaku berupaya melarikan diri menggunakan kapal yang membawa hasil tebangan.
Berkat koordinasi intensif antar-instansi penegak hukum, kapal tersebut berhasil dilacak dan diamankan saat bersandar di Pelabuhan Gresik pada 11 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB.
“Barang bukti yang diamankan mencapai 4.600 kubik kayu atau sekitar 1.190 batang. Sebanyak 14 orang dari awak kapal tongkang 2 unit. Kini masih menjalani pemeriksaan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 240 miliar,” katanya.
Menurut Doni Tri menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan dari hulu hingga hilir.
"Ini kejahatan akan terus diungkap untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah," katanya.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah, sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Ketupel Satgas PKH) mengatakan, dari penindakan ilegal logging di Kepulauan Sipora, Mentawai, Sumatera Barat merupakan bentuk kerja nyata yang dilakukan Satgas PKH.
| Kepala Cabang Koperasi di Gresik dan 2 Anak Buahnya Kompak Aniaya hingga Tusuk Pegawai Sendiri |
|
|---|
| 2 Tahap Penipuan Sistematis SK CPNS dan PPPK Palsu Gresik, Gelombang Pertama Sasar 12 Orang |
|
|---|
| Terduga Pelaku SK ASN Palsu Gresik Terjaring Razia Satpol PP di Warkop, Asyik Ngopi di Jam Kerja |
|
|---|
| Korban SK ASN Palsu Gresik Sukses Tipu Kades dan Lurah, Tergiur Masukkan Keluarga Lewat Jalur Ilegal |
|
|---|
| Dalang SK ASN Palsu di Gresik Diduga Orang Dalam Tipu 14 Korban, Palsukan Tanda Tangan Kepala BKPSDM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Illegal-Logging-Gresik.jpg)