Kota Blitar

Polres Blitar Kota Segera Proses Pelanggaran Kode Etik Polwan yang Selingkuh dengan Anggota DPRD

Polres Blitar Kota Segera Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polwan yang Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
DIDUGA SELINGKUH - Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Senin (20/10/2025). Polres Blitar Kota akan menangani soal kode etik anggota Polwan yang diduga selingkuh. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW yang diduga selingkuh dengan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP, sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Batu.

Polwan dan anggota dewan tersebut diduga melakukan tindak perselingkuhan di sebuah hotel di Kota Batu.

Polres Blitar Kota juga segera memproses soal dugaan pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan Polwan tersebut.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan oknum Polwan Polres Blitar Kota sudah terbit laporan (LP) dan penanganan dilakukan oleh Polres Batu.

Sedang Polres Blitar Kota akan menindak tegas oknum tersebut dengan kode etik kepolisian.

Baca juga: Polwan dan Anggota Dewan Selingkuh di Kota Batu, Ini Barang Bukti yang Diamankan saat Penggerebekan

"Nanti akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut."

"Intinya, Polres Blitar Kota akan menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap pelaku."

"Tidak pandang bulu dia Polwan atau anggota Polri, kalau salah akan ditindak sesuai prosedur," kata Samsul kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (25/10/2025).

Dikatakannya, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pelaku dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang ditangani oleh Polres Batu.

Saat ini, kata Samsul, Propam Polres Blitar Kota masih menyelesaikan berkas pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan pelaku.

"Nanti di sana (Polres Batu) proses hukum jalan, kami di sini (Polres Blitar Kota) juga jalan prosesnya (kode etik)."

"Kalau berkas di Propam selesai, akan dimintakan saran hukum ke Bidkum Polda Jatim, apakah kasus itu layak di sidang (etik) atau tidak," ujarnya.

Anggota Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW yang terlibat dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, penetapan status tersangka kepada Polwan yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dilakukan pada Kamis (23/10/2025).

"Setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup, yang bersangkutan (NW) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved