Kota Blitar
Polres Blitar Kota Segera Proses Pelanggaran Kode Etik Polwan yang Selingkuh dengan Anggota DPRD
Polres Blitar Kota Segera Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polwan yang Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW yang diduga selingkuh dengan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP, sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Batu.
Polwan dan anggota dewan tersebut diduga melakukan tindak perselingkuhan di sebuah hotel di Kota Batu.
Polres Blitar Kota juga segera memproses soal dugaan pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan Polwan tersebut.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan oknum Polwan Polres Blitar Kota sudah terbit laporan (LP) dan penanganan dilakukan oleh Polres Batu.
Sedang Polres Blitar Kota akan menindak tegas oknum tersebut dengan kode etik kepolisian.
Baca juga: Polwan dan Anggota Dewan Selingkuh di Kota Batu, Ini Barang Bukti yang Diamankan saat Penggerebekan
"Nanti akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut."
"Intinya, Polres Blitar Kota akan menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap pelaku."
"Tidak pandang bulu dia Polwan atau anggota Polri, kalau salah akan ditindak sesuai prosedur," kata Samsul kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (25/10/2025).
Dikatakannya, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pelaku dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang ditangani oleh Polres Batu.
Saat ini, kata Samsul, Propam Polres Blitar Kota masih menyelesaikan berkas pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan pelaku.
"Nanti di sana (Polres Batu) proses hukum jalan, kami di sini (Polres Blitar Kota) juga jalan prosesnya (kode etik)."
"Kalau berkas di Propam selesai, akan dimintakan saran hukum ke Bidkum Polda Jatim, apakah kasus itu layak di sidang (etik) atau tidak," ujarnya.
Anggota Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW yang terlibat dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, penetapan status tersangka kepada Polwan yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dilakukan pada Kamis (23/10/2025).
"Setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup, yang bersangkutan (NW) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.
Polres Blitar Kota
DPRD Kota Blitar
Kota Blitar
Polres Batu
Kota Batu
Polwan
perselingkuhan
selingkuh
SURYAMALANG.COM
| Angka Stunting Turun 6,3 Persen, Pemkot Blitar dapat Insentif Dana Fiskal Rp 6,4 Miliar dari Pusat |
|
|---|
| Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Blitar Kota Tangkap 12 Tersangka Kejahatan |
|
|---|
| Kisah Aresty Gunar Tinarga Warga Blitar Korban Pembunuhan Manokwari, Istri Pegawai Pajak Baru Pindah |
|
|---|
| Aresty Gunar Tinarga, Warga Kota Blitar Diduga Jadi Korban Pembununan di Manokwari Papua Barat |
|
|---|
| Jadi Tersangka, BK Segera Panggil Anggota DPRD Kota Blitar yang Diduga Selingkuh dengan Polwan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kasi-Humas-Polres-Blitar-Kota-Iptu-Samsul-Anwar-kode-etik-Polwan-yang-diduga-selingkuh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.