Selasa, 2 Juni 2026

Gresik

Siswi di Gresik Hamil Akibat Ulah Nakal Kakek Pemilik Toko, Persetubuhan Diduga Terjadi Berkali-kali

Siswi di Gresik Hamil Akibat Ulah Nakal Kakek Pemilik Toko, Persetubuhan Diduga Terjadi Berkali-kali

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
TERSANGKA - Inilah tampang kakek yang tega menyetubuhi siswi sekolah hingga hamil di Gresik. Diduga persetubuhan terjadi berkali-kali. 
Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial SU, pemilik toko kelontong di Gresik, tega menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih berstatus siswi sekolah
  • Perbuatan bejat kakek berusia 65 tahun ini, menyebabkan korban hamil

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pria berinisial SU, pemilik toko kelontong di Gresik, tega menyetubuhi tetangganya sendiri.

Perbuatan bejat kakek berusia 65 tahun ini, menyebabkan korban hingga hamil.

Peristiwa ini menggegerkan warga Kecamatan Sidayu.

Korban sebut saja mawar, yang masih anak di bawah umur, dalam kondisi berbadan dua akibat ulah si kakek.

"Tersangka sudah kami amankan di rumahnya," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (7/12/2025).

Penangkapan predator anak tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso dan tim.

Petugas mendatangi rumah korban yang bagian depannya berfungsi sebagai toko kelontong.

Baca juga: Selebgram Gresik Jadi Tersangka Investasi Bodong, Ratusan Korban dengan Kerugian Tembus Rp 3 Miliar

Saat diamankan, pria berkumis tebal ini hanya bisa pasrah.

Kepada tim PPA Satreskrim Polres Gresik, tersangka mengakui semua perbuatannya.

Diduga kuat korban mendapat tindakan asusila lebih dari sekali oleh tersangka.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Gresik," terang Arya.

Polisi saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan guna menguak, motif yang melatarbelakangi perbuatan bejat tersangka.

Apalagi, korban masih duduk di bangku sekolah.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved