Selasa, 5 Mei 2026

Bojonegoro

Pejabat Desa di Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara, Tilap Uang Kas untuk Main Kripto dan Bayar Utang

Perangkat Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro berinisial ZA (35) dijebloskan ke penjara

Tayang:
Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
KORUPSI - Kaur Keuangan Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berinisial ZA (35) saat dikeler ke Lapas kelas II-A Bojonegoro. 
Ringkasan Berita:
  • Perangkat Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro berinisial ZA (35) dijebloskan ke penjara
  • Pasalnya, ia diduga menggelapkan uang desa hingga ratusan juta rupiah untuk bermain aset kripto dan membayar tunggakan bank

Laporan Misbahul Munir

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO – Perangkat Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro berinisial ZA (35) dijebloskan ke penjara.

Pasalnya, ia diduga menggelapkan uang desa hingga ratusan juta rupiah untuk bermain aset kripto dan membayar tunggakan bank

Pria yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus bendahara desa ini dipercaya mengelola keuangan desa, justru menyalahgunakan jabatannya dengan menilap dana publik senilai Rp 390 juta untuk bermain aset kripto dan membayar tunggakan bank.

Kasus penggelapan uang desa ini, diketahui sudah diselidiki Polisi sejak 2024.

Lalu pada September 2025, ZA kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sekelompok ASN di Bojonegoro Terciduk Sedang Ngopi di Luar Kantor saat Jam Kerja

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan dalam menjalankan aksinya ZA diketahui memungut uang pajak dari berbagai kegiatan desa, namun tidak pernah menyetorkannya ke kas negara.

Selain itu, ZA juga terbukti menarik uang dari rekening kas desa menggunakan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan kepala desa.

"Tersangka ZA berikut barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan selanjutnya masuk tahap penuntutan," jelas Bayu. 

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

Ia menyebutkan, ZA memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa, namun diduga kuat menyalahgunakan jabatan hingga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

“Sesuai perhitungan ahli, total kerugian negara mencapai Rp 390.072.000."

"Uang yang ditarik dari rekening kas desa merupakan bagian dari Pendapatan Asli Desa yang masuk dalam APBDes Samberan,” ujar Aditya, kamis (11/12/2025). 

Aditia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, ZA mengakui bahwa uang ratusan juta yang ditilapnya digunakan untuk bermain aset kripto dan membayar tunggakan utang di bank.

Saat ini tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved