Kamis, 11 Juni 2026

Situbondo

Gadis di Bawah Umur Asal Situbondo Ditiduri Ayah Kandung dan Paman yang Berstatus Saudara Kembar

Gadis di Bawah Umur Asal Situbondo Ditiduri Ayah Kandung dan Paman yang Berstatus Saudara Kembar

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Izi Hartono
PERSETUBUHAN - Polres Situbondo saat merilis kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Jumat (19/12/2025). Ada gadis belia disetubuhi ayah kandung dan paman. 

Ringkasan Berita:
  • Gadis di bawah umur di Situbondo menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman
  • Kedua pelaku tersebut merupakan saudara kembar
  • Persetubuhan sudah terjadi berulang kali, korban dinodai dengan ancaman

SURYAMALANG.COM, SITUBONDO - Seorang bapak di Situbondo tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Parahnya lagi, si korban tak hanya disetubuhi ayah kandungnya, tapi juga disetubuhi pamannya.

Tragisnya, persetubuhan yang dilakukan saudara kembar ini (ayah dan paman) terhadap korban sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak bulan April hingga  Oktober 2025.

Saudara kembar yang tega menodai anak berusia 16 tahun selama tujuh bulan itu adalah BH (ayah kandung korban) dan BS (paman).

"Ditahun 2025 ini, kami menerima 19 laporan dan sebagian besar sudah tahap dua serta divonis," kata Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (19/12/2025).

Perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini mengatakan, pihaknya mengungkapkan perkara tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terakhir diungkapnya berdasarkan laporan November 2025.

"Rentan kejadianya antara sejak bulan April hingga Oktober 2025 dengan TKP rumah tersangka, kita telah mengamankan dua tersangkanya."

"Yakni BH selaku ayah kandung dan BS Paman korban, BH dan BS memiliki hubungan saudara kembar," katanya.

Baca juga: Gadis Cilik di Gresik Jadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Kakek Tiri, Terjadi Berulang Kali

Selain mengamankan ayah dan paman korban, kata AKBP Rezi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Bahkan, lanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, baik itu ayah dan paman korban, perbuatan bejatnya itu dilakukan berkali kali.

"Tersangka mengaku menyetubuhi korban sebanyak  tiga kali dalam seminggu," terangnya.

Untuk memuluskan aksinya, Kapolres mengungkapkan, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatanya kepada orang lain.

"Kasus ini terungkap korban melaporkan perbuatan ayah dan pamannya itu kepada tamannya melalui video call, karena sebelumnya temannya tidak percaya," bebernya.

Setelah itu, lanjutnya, teman korban melaporkannya kepada ibu kandung korban yang telah pisah ranjang dengan ayah korban tersebut.

"Tapi kita masih mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dan sampai saat ini masih didalami," katanya.

Dikatakannya, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Undang undang perlindungan anak pasal 76 D jonto pasal 81.

"Ancaman minimal hukumannya selama lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved