Minggu, 10 Mei 2026

Kenaikan UMK 2026

Daftar 5 Wilayah Jatim dengan UMK 2026 Terendah Cuma Rp2,4 Juta, Gresik Tertinggi Setelah Surabaya

Daftar 5 wilayah Jatim dengan UMK 2026 terendah cuma Rp2,4 juta, Gresik tertinggi kedua setelah Surabaya, ini posisi Malang Raya di Papan atas.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UMK JATIM 2025 - Karyawati menunjukkan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat di tempat penukaran uang asing di Jakarta, Rabu (24/1/2024). Kesenjangan upah antar-wilayah di Jawa Timur tampak semakin lebar dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Tercatat, lima daerah dengan nominal terendah hanya menyentuh angka Rp2,4 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.446.880, naik Rp140.895 dari tahun sebelumnya. 
  • Menyusul kenaikan tersebut, besaran UMK di 38 Kabupaten/Kota juga resmi dinaikkan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
  • Kawasan industri masih memimpin klasemen upah dengan nominal menembus angka Rp5,1 juta.

SURYAMALANG.COM, - Kesenjangan upah antar-wilayah di Jawa Timur tampak semakin lebar dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Tercatat, lima daerah dengan nominal terendah hanya menyentuh angka Rp2,4 juta, sebuah angka yang berbanding terbalik dengan kawasan industri Ring 1.

Di papan atas, Kabupaten Gresik mengukuhkan posisinya sebagai daerah dengan upah tertinggi kedua di Jawa Timur, membayangi Kota Surabaya yang tetap kokoh di posisi puncak dengan nilai menembus angka Rp5,2 juta.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 yang diumumkan pada Selasa (23/12/2025), Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Jatim adalah Rp2.446.880.

Jika dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp 2.305.985, maka UMP Jatim tahun 2026 resmi naik sebesar Rp140.895.

Baca juga: 10 Provinsi di Indonesia Alami Kenaikan UMP 2026 di Atas 7 Persen, Sulawesi Tengah Tembus 9 Persen

APEL ASN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kabar gembira pada ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur saat apel di gubernuran, Senin (8/9/2025). Mulai bulan Februari tahun 2026 mendatang, PPPK di lingkungan Pemprov Jatim akan mendapatkan TPP sebesar 50 persen dari kelas jabatan.
APEL ASN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kabar gembira pada ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur saat apel di gubernuran, Senin (8/9/2025). Kesenjangan upah antar-wilayah di Jawa Timur tampak semakin lebar dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Tercatat, lima daerah dengan nominal terendah hanya menyentuh angka Rp2,4 juta. (SURYAMALANG.COM/FATIMATUZ ZAHROH)

Masih melalui Keputusan Gubernur Jatim, Khofifah pada Rabu (25/12/2025) juga resmi menaikkan besaran UMK di Jatim tahun 2026 bagi para pekerja di 38 Kabupaten/Kota Jatim. 

UMK yang ditetapkan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

 “Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tangga 1 Januari 2026,” tegas Khofifah.

5 Wilayah Jatim dengan UMK 2026 Terendah

Dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim, terdapat lima wilayah yang memiliki besaran UMK paling rendah untuk tahun 2026.

Seluruh wilayah dalam daftar ini berada di kisaran angka Rp2,4 juta hingga Rp2,5 juta.

Kabupaten Situbondo menempati posisi pertama sebagai daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur, yakni sebesar Rp2.483.962.

Angka ini hanya terpaut sangat tipis dengan Kabupaten Sampang yang berada di urutan kedua dengan nominal Rp2.484.443.

Selanjutnya, Kabupaten Bondowoso menyusul di posisi ketiga dengan besaran upah Rp2.496.886.

Baca juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2026 di 6 Provinsi: Sulteng Tertinggi 9,08 Persen, Jatim Bagaimana?

Sementara itu, dua wilayah lainnya sudah menyentuh angka Rp2,5 juta, yaitu Kabupaten Pacitan di posisi keempat dengan Rp2.514.892, dan ditutup oleh Kabupaten Pamekasan di posisi kelima dengan nominal Rp2.528.004.

Data ini menunjukkan wilayah-wilayah di ujung timur, Madura, dan pesisir selatan Jawa Timur masih memiliki standar upah yang cukup kompetitif dibandingkan dengan wilayah industri di pusat provinsi.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved