Selasa, 28 April 2026

Tulungagung

5.415 Tenaga Honorer Tulungagung Terima SK Pengangkatan Jadi PPPK Paruh Waktu

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo memberikan 'hadiah' SK pengangkatan 5.415 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu di penghujung tahun 2025.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/Pemkab Tulungagung
SK PPPK PARUH WAKTU – Para tenaga honorer yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari Bupati Tulungagung, Jawa Timur pada Rabu (31/12/2025). Ada 5.415 orang PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, dan masih ada sekitar 600 orang yang belum diangkat. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Tulungagung menyerahkan SK pengangkatan kepada 5.415 Tenaga Honorer menjadi PPPK Paruh Waktu di Stadion Rejoagung, Rabu (31/12/2025).
  • Awalnya jumlah tenaga hororer yang akan diangkat jadi PPPK paruh waktu sebanyak 5.433 orang, namun 15 orang mundur dan 3 orang meninggal dunia.
  • Rincian SK pengangkatan terbanyak tenaga teknis 2.885 orang, 1.628 guru dan 902 tenaga kesehatan.

 

SURYAMALANG..COM | TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo memberikan 'hadiah' surat keputusan (SK) pengangkatan 5.415 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di penghujung tahun 2025.

Bupati Tulungagung menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu tersebut di Stadion Rejoagung, Rabu (31/12/2025).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, awalnya ada 5.433 pegawai honorer.

“Sebelumnya penggajian mereka berdasar jasa kerja. Sekarang dianggarkan lewat APBD Kabupaten Tulungagung,” jelasnya

Dari 5.433 pegawai honorer, ada 15 yang mundur sebelum pengangkatan dan 3 meninggal dunia, sehingga tersisa 5.415.

Terbanyak dari tenaga teknis, sejumlah 2.885 orang, kemudian 1.628 guru, dan 902 tenaga kesehatan.

“Untuk guru jumlahnya tidak terlalu banyak, karena selama 3 tahun terakhir mereka terus dientas (jadi PPPK),” sambung Soeroto.

Para PPPK Paruh Waktu ini antara lain dari RSUD dr Iskak, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

Untuk besaran gaji, para PPPK masih menerima besaran seperti sebelum diangkat.

Yang membedakan mereka mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kode rekening untuk penggajian.

“Statusnya diperjelas, karena yang diakui dalam Undang-undang ASN hanya PNS dan PPPK,” tegas Soeroto.

Para PPPK Paruh Waktu ini tidak akan menerima gaji ke-13 seperti PNS atau PPPK penuh waktu.

Namun mereka punya kartu resmi untuk bisa  ikut tes PPPK penuh waktu selanjutnya.

Terkait tuntutan kesejahteraan PPPK  Paruh Waktu, akan tergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved