Kabupaten Pasuruan
Program Permata Jatim Penanganan Kawasan Kumuh di Bendomungal Pasuruan Didanai Pemprov Rp 9 Miliar
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa resmikan Program Permata Jatim di Kelurahan Bendomungal, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/1/2026).
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Kawasan Kumuh di Bendomungal Pasuruan resmi bakal disulap Jadi Pemukiman Permata Jatim dengan didanai Pemprov Jatim senilai Rp 9 Miliar.
- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meresmikan Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi atau Permata Jatim di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/1/2026).
- Kawasan kumuh ini nantinya diharapkan lebih tertata dan turut mendukung potensi lokal Bendomungal sebagai kawasan wisata religi.
SURYAMALANG.COM, PASURUAN – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meresmikan Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi atau Permata Jatim di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/1/2026).
Program ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menghadirkan lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, dan manusiawi bagi masyarakat.
Melalui program ini, penataan kawasan tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik dan infrastruktur dasar, melainkan juga diarahkan untuk memperkuat aspek sosial, ekonomi, serta mengoptimalkan potensi lokal.
Program ini diharapkan menjadi contoh penanganan kawasan permukiman kumuh secara terpadu di berbagai wilayah Jawa Timur.
“Hari ini, kita meresmikan hasil pelaksanaan Program Permata Jatim di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kualitas permukiman masyarakat,”jelasnya.
Baca juga: Maidi Jadi Tersangka KPK, Gubernur Khofifah Tunjuk F Bagus Panuntun Jadi Plt Wali Kota Madiun
Dasar Hukum
Ditegaskannya, mengatasi kawasan kumuh tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan pendekatan yang komprehensif, terstruktur dan terpadu melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.
Lebih lanjut Khofifah menegaskan Program Permata Jatim sengaja dicetuskan untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bahwasannya perumahan dan permukiman kumuh merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut UU 1/2011 tersebut, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh.
“Peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong penanganan kawasan kumuh yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan permukiman yang layak, sehat, dan manusiawi,” kata Khofifah.
Baca juga: Dishub Kabupaten Pasuruan Melarang Truk Parkir di Jalan A Yani, Demi Wujudkan Bangil Tertib dan Rapi
Didanai APBD Rp 9 Miliar
Khofifah menyebut, total luas kawasan kumuh di Jawa Timur 8.117,23 hektar.
Kemudian luas kumuh di Kabupaten Pasuruan 440,44 ha.
Sedangkan luasan kawasan kumuh di Bendomungal 11,82 ha dan statusnya masuk dalam kategori kumuh ringan.
Intervensi APBD Provinsi Jatim penanangan kumuh skala terpadu dan terintegrasi senilai Rp 9.092.086.310 dengan berbagai kegiatan penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Bendomungal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Gubernur-Jawa-Timur-Khofifah-Indar-Parawansa-Queen-Mary-University-of-London.jpg)