Selasa, 28 April 2026

Kabupaten Trenggalek

Wiji Sudah Transfer Rp 150 Juta tapi Modal Usaha Rp 5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ternyata Kena Tipu

Alih-alih mendapatkan modal Rp 5 miliar yang dijanjikan Muhammad Ridwan (43) dan Alfian Kasidin (51), Wiji Astuti justru tertipu Rp 150 juta.

SURYAMALANG.COM/Sofyan Arif Candra Sakti
PENIPUAN MODAL USAHA : Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto (tengah) menunjukkan barang bukti perkara penipuan atau tindak pidana curang saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026). Warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek tertipu Rp 150 juta setelah diiming-imingi pencairan modal Rp 5 Miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Wiji Astuti, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek menjadi korban penipuan warga Wonosobo dan Pasuruan.
  • Wiji diiming-imingi pencairan uang Rp 5 miliar dengan hanya setor Rp 150 juta kepada Muhammad Ridwan dan Alfian Kasidin.
  • Pelaku memberikan persyaratan, jika ingin mencairkan modal Rp 1 miliar maka harus bayar uang administrasi Rp 100 juta bisa disalurkan melalui aplikasi BCA Mobile.

 

SURYAMALANG.COM | TRENGGALEK - Alih-alih mendapatkan modal Rp 5 miliar yang dijanjikan Muhammad Ridwan (43) dan Alfian Kasidin (51), Wiji Astuti justru tertipu Rp 150 juta.

Ya, Wiji Astuti, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek itu menjadi korban penipuan oleh Ridwan dan Alfian. 

Ridwan alias Weldan diketahui berasal dari Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Sedangkan Alfian Kasidin merupakan warga Kabupaten Pasuruan. 

Usut punya usut, Wiji Astuti rupanya tergiur dengan iming-iming yang disampaikan oleh Ridwan dan Alfian.

Ridwan mengaku mengaku bisa mencairkan uang untuk modal usaha dalam jumlah besar dari bank BCA.

Dari hasil penyidikan Polres Trenggalek, terungkap kronologi penipuan bermula saat Wiji, Ridwan dan Alfian secara tak sengaja bertemu di rumah Sumarni Jarwo alias Eyang  pada bulan Januari 2026.

Rumah Eyang sendiri berada di Desa Gador, Kecamatan Durenan. 

Saat itu Eyang memperkenalkan antara tersangka dan korban serta suami korban, yaitu Dedi Arif Rianto. 

"Muhammad Ridwan alias Weldan mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk modal usaha," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, Kamis (12/2/2026).

Pelaku lalu memberikan persyaratan, jika ingin mencairkan modal Rp 1 miliar maka harus membayar uang administrasi senilai Rp 100 juta.

Uang pencairan modal bisa disalurkan melalui aplikasi BCA Mobile.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 korban dan tersangka bertemu kembali di rumah Eyang untuk penyerahan uang Rp100 juta tersebut.

"Uang ditransfer ke rekening tersangka Muhammad Ridwan alias Weldan  melalui BRI link," lanjutnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved