Sumenep
Bongkar Mafia BBM di Sumenep: Operator SPBU Terlibat, Borong Solar Pakai Barcode Orang Lain
Kedok pengangkutan solar ilegal di Sumenep akhirnya terbongkar! Bukan cuma soal angkut jeriken, polisi temukan bukti mengejutkan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Ringkasan Berita:
- Oknum operator SPBU terbukti memfasilitasi pengisian solar subsidi secara ilegal tanpa surat rekomendasi resmi.
- Para pelaku memanipulasi sistem pengisian dengan menggunakan barcode milik orang lain agar bisa memborong solar dalam jumlah besar.
- Polisi menyita dua unit mobil pikap yang mengangkut total dua ton solar subsidi (59 jeriken di satu mobil dan 46 jeriken di mobil lainnya).
- Pasokan solar hasil borongan tersebut rencananya akan diselundupkan dan dijual ke wilayah Kabupaten Pamekasan.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil membongkar praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan kerja sama lancung dengan oknum operator SPBU.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang kedapatan memborong dua ton solar menggunakan barcode milik orang lain.
Praktik ilegal ini terendus setelah petugas melakukan tangkap tangan terhadap armada pikap yang mengangkut puluhan jeriken solar tanpa dokumen resmi.
Mafia Solar di Sumenep: Libatkan Operator SPBU
Satreskrim Polres Sumenep menangkap lima pelaku atas kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi pada Kamis (6/11/2025) di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor.
Baca juga: Daftar Diskon BBM MyPertamina Nataru 2025: Pertamax-Pertamax Turbo Potongan hingga Rp20 Ribu
Penyidik Unit Idik II Pidsus melakukan tangkap tangan terhadap tiga pria berinisial MA, AS, dan FR yang mengangkut solar menggunakan dua unit mobil pikap.
Satu unit pikap L300 ditemukan bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan berat sekitar dua ton, sementara satu unit pikap lainnya membawa 46 jeriken berisi solar dan 13 jeriken kosong.
Pengangkutan ini tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pamekasan.
"Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik beberapa pihak lain yang kemudian diketahui berinisial ES, SA, AW, MS, dan AAZ," ujar Anang, Rabu (18/2/2026).
Penggunaan Barcode Ilegal dan Sanksi Hukum
Setelah proses gelar perkara, status kelima orang tersebut ditingkatkan menjadi tersangka.
Bahkan, Anang mengungkapkan adanya keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan barcode milik pihak lain.
"Sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Cerita Korban Ungkap Kebrutalan ASN Tuban di SPBU yang Tak Mau Antre BBM, Hidung Korban Sampai Patah
Anang menegaskan, pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polri menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran karena merupakan hak masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Anang.
Polda Jatim Bongkar Penimbunan Solar di Lumajang
Di lain sisi, kasus serupa juga berhasil dibongkar oleh Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim yang berhasil menangkap pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Lumajang.
Satu orang berinisial S, yang berperan sebagai pemilik sekaligus sopir mobil sarana aksi penimbunan, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kasus ini berhasil dibongkar oleh Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca juga: Harga BBM Terbaru 2026 Turun hingga Rp 1.390/Liter, Perbandingan Pertamina, Shell, Vivo dan BP AKR
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya praktik pembelian solar subsidi secara ilegal di sebuah SPBU kawasan Lumajang, yakni dengan menampungnya dalam tangki mobil lalu dipindahkan menggunakan pompa ke dalam jeriken.
Guna menyelidiki laporan tersebut, penyidik melakukan pengintaian (undercover) di lokasi.
Hasilnya, didapati sebuah mobil Isuzu Panther terpantau melakukan pembelian BBM solar bersubsidi secara berulang sebanyak tiga kali dalam kurun waktu kurang dari satu jam.
Modus Operandi dan Barang Bukti di Lumajang
Ternyata, praktik lancung tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2023.
Pelaku S membeli solar bersubsidi di SPBU sebanyak 2-3 kali dengan kisaran harga Rp300-500 ribu sekali pengisian.
Pasokan solar dalam tangki mobil Isuzu Panther tersebut kemudian disedot untuk dipindahkan ke dalam deretan jeriken kapasitas 25-30 liter yang berada di dalam mobil.
"BBM solar itu berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU harga subsidi, lalu dijual dan dapat keuntungan berlipat-lipat," ujar Jules di Mapolda Jatim, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Mobil Suzuki Carry Terbakar saat Isi BBM di SPBU Kepanjen Malang, Pemilik Mobil Mengalami Luka Bakar
Jules menerangkan lebih lanjut, pemindahan menggunakan pompa dari tangki ke jeriken dilakukan langsung oleh S.
"Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat," katanya.
Penyidik lantas melakukan pengembangan hingga menemukan sebuah gudang milik S. Di sana, ditemukan 10 jeriken kosong dan 25 jeriken berisi solar subsidi.
Adapun barang bukti yang disita meliputi satu unit Mobil Isuzu Panther bernopol N-1848-MW, dua pelat nomor kendaraan (N-1364-YS dan N-1437-ZH) yang digunakan untuk mengelabui saat membeli bio solar.
Ada juga sebuah mesin pompa, sebagai alat memindahkan solar ke dalam jeriken.
Kemudian, 25 jurigen berisi bio solar dengan kapasitas 25 dan 30 liter. Lalu, 10 jurigen kosong dengan kapasitas 25 liter.
"Dari hasil ungkap dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut, penyidik menetapkan S (sopir dan pemilik mobil) sebagai tersangka," pungkasnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> News.google.com
| Salat Iduladha Berujung Laporan Polisi, Jemaah Masjid di Sumenep Dipukul Diduga Masalah Perasaan |
|
|---|
| Kakek di Sumenep Paksa Cucunya Berbuat ASusila, Sempat Buron dan Ditangkap di Cirebon |
|
|---|
| Kokain Seberat 27,83 Kg Ditemukan di Pesisir Sumenep Madura, Ada 23 Paket Bertuliskan BUGATTI |
|
|---|
| Klarifikasi Pegawai Dapur MBG Sumenep Viral Karaoke dan Sawer Uang saat Kerja, SPPG: Itu Refreshing |
|
|---|
| Kamar Kos di Sumenep Madura Digerebek Polisi, Ditemukan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Aksi-Mafia-BBM-di-Sumenep-Operator-SPBU-Terlibat-Borong-Solar-Pakai-Barcode-Orang-Lain.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.