Gresik
Tiga Pengurus Ponpes Gresik Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Rp 400 Juta
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim Rp 400 juta untuk pembangunan asrama santri digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Frida Anjani
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim sebesar Rp400 juta.
- Tiga pengurus Ponpes Al Ibrohimi Gresik, termasuk dua kakak beradik pengasuh pondok, duduk di kursi terdakwa.
- Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan anggaran pembangunan asrama santri.
- Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim Rp 400 juta untuk pembangunan asrama santri digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tiga pengurus Ponpes Al Ibrohimi Gresik hadir sebagai terdakwa dalam agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa menilai ada penyimpangan penggunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta untuk pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (2/4/2026).
Tiga pengurus pondok yang menjadi terdakwa langsung dihadapkan pada dakwaan jaksa terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran bantuan tersebut.
Dalam perkara ini, tiga orang duduk sebagai terdakwa, yakni Moh Zainur Rosyid (54) atau Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah (53) atau Gus Atho’, serta Muhammad Miftahur Roziq (30) yang menjabat sebagai Ketua Santri atau Lurah Pondok.
Gus Rosyid dan Gus Atho’ diketahui merupakan kakak beradik yang juga berperan sebagai pengasuh pondok sekaligus pengurus yayasan yang menaungi lembaga pendidikan dan pesantren tersebut.
Selama proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Gresik, ketiga terdakwa ditahan. Namun, Gus Rosyid mendapatkan penangguhan berupa tahanan rumah karena kondisi kesehatan, sementara dua terdakwa lainnya dititipkan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.
Sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunda Denuwari Sofa dan Christine Nauli Pakpahan. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan pembangunan asrama santri yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jawa Timur.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur tertanggal 21 November 2025.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa yang diketuai Markacung menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
korupsi dana hibah Pemprov Jatim
dana hibah Pemprov Jatim
Ponpes Al Ibrohimi Gresik
korupsi
Gresik
Ponpes Al Ibrohimi
meaningful
SURYAMALANG.COM
| Kapal Pemuat 3 Ton Besi Tua Tenggelam di Perairan Gresik, Satu ABK Tewas dan Dua Lainnya Hilang |
|
|---|
| Modus 3 Penipu Berkedok MBG Tertangkap di Terminal Arjosari Malang, Bawa Kabur Barang COD Rp52 Juta |
|
|---|
| Damkar Bantu Proses Pemakaman Wanita dengan Bobot 400 Kg di Kecamatan Cerme Gresik |
|
|---|
| Otak SK ASN Palsu Gresik Tertangkap di Kalimantan Tengah, Tipu 14 Korban hingga Rp1,5 Miliar |
|
|---|
| Keberadaan Antoni Otak SK ASN Palsu Terendus Polres Gresik, Kini Terdeteksi Kabur ke Kalimantan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sidang-tiga-terdakwa-korupsi-dana-hibah-Pemprov-Jatim.jpg)