Banyuwangi
Pencurian Sapi Limosin di Banyuwangi Berhasil Diusut Polisi, Maling dan Penadah Ditangkap
Maling dan penadah sapi curian ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Yang dicuri adalah sapi limosin
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Pencurian hewan ternak berupa sapi limosin dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi
- Aksi pencurian terjadi pada Januari 2026. Seorang peternak kehilangan sapi limosin yang dirawat di sekitar rumah. Ia melapor ke kepolisian atas kehilangannya itu
- Setelah rangkaian penyelidikan, aparat berhasil mengendus lokasi sapi yang ternyata sudah berpindah ke Kabupaten Jember
SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Maling dan penadah sapi curian ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Sapi yang dicuri merupakan jenis sapi limosin milik warga Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.
Aksi pencurian terjadi pada Januari 2026.
Seorang peternak kehilangan sapi limosin yang dirawat di sekitar rumah.
Ia melapor ke kepolisian atas kehilangannya itu.
Laporan tersebut didalami oleh Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Setelah rangkaian penyelidikan, aparat berhasil mengendus lokasi sapi yang ternyata sudah berpindah ke Kabupaten Jember.
Tersangka yang pertama tertangkap adalah AA, warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Ia diduga menjadi penadah yang membeli sapi dari pencuri.
Baca juga: Penumpang Bandara Banyuwangi Tumbuh 5 Persen pada Lebaran 2026, Penerbangan Naik 44 Persen
"Dari pengembangan tersebut, diketahui bahwa sapi hasil curian diperoleh dari tersangka S (43), warga Glenmore," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (10/4/2026).
Ripto menjelaskan, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk pendidikan lebih lanjut.
Menurut Ripto, kasus pencurian sapi merugikan peternak lokal.
Kasus semacam ini disebut akan mengganggu stabilitas ekonomi, terutama terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat kecil," tutur dia.
Kepada tersangka S, aparat menjeratnya dengan Pasal 477 huruf C UU 1/2023 KUHP yang mengatur tentang pencurian hewan ternak.
Baca juga: Angin Kencang dan Hujan Deras di Jember Akibatkan 15 Rumah Rusak dan 11 Pohon Tumbang
Sementara tersangka AA dijerat dengan Pasal 591 huruf A UU 1/2023 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
"Kami kini terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa di wilayah hukum Banyuwangi," ujarnya.
Kepolisian mengimbau kepada warga agar waspada dan memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di area kandang ternak.
"Satreskrim Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik itu pencuri maupun penadah yang memfasilitasi hasil kejahatan tersebut," sambung dia.
| Kuliner Khas Banyuwangi Jadi Menu Baru di Kereta Api, KAI Bermitra dengan UMKM Lokal |
|
|---|
| Penyelundupan Hewan Kurban Tanpa Dokumen Tujuan Denpasar via Pelabuhan Ketapang Banyuwangi |
|
|---|
| Geng Motor di Banyuwangi Bawa Senjata Tajam Bikin Resah Warga, Statusnya Masih Pelajar |
|
|---|
| Aksi Pecah Kaca Mobil Terekam CCTV di Banyuwangi, Tas Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Dicuri |
|
|---|
| Hendak Kabur Ke Jawa, Maling Motor Ditangkap Polisi Banyuwangi saat Menyeberangi Selat Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pencurian-sapi-limosin-di-kandang-milik-warga-Kecamatan-Glenmore-Kabupaten-Banyuwangi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.