Sabtu, 11 April 2026

Banyuwangi

Pencurian Sapi Limosin di Banyuwangi Berhasil Diusut Polisi, Maling dan Penadah Ditangkap

Maling dan penadah sapi curian ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Yang dicuri adalah sapi limosin

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
SAPI LIMOSIN - Lokasi pencurian sapi limosin di kandang milik warga Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Dua orang ditangkap atas kasus tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Pencurian hewan ternak berupa sapi limosin dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi
  • Aksi pencurian terjadi pada Januari 2026. Seorang peternak kehilangan sapi limosin yang dirawat di sekitar rumah. Ia melapor ke kepolisian atas kehilangannya itu
  • Setelah rangkaian penyelidikan, aparat berhasil mengendus lokasi sapi yang ternyata sudah berpindah ke Kabupaten Jember

SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Maling dan penadah sapi curian ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Sapi yang dicuri merupakan jenis sapi limosin milik warga Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.

Aksi pencurian terjadi pada Januari 2026.

Seorang peternak kehilangan sapi limosin yang dirawat di sekitar rumah.

Ia melapor ke kepolisian atas kehilangannya itu.

Laporan tersebut didalami oleh Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Setelah rangkaian penyelidikan, aparat berhasil mengendus lokasi sapi yang ternyata sudah berpindah ke Kabupaten Jember.

Tersangka yang pertama tertangkap adalah AA, warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Ia diduga menjadi penadah yang membeli sapi dari pencuri.

Baca juga: Penumpang Bandara Banyuwangi Tumbuh 5 Persen pada Lebaran 2026, Penerbangan Naik 44 Persen

"Dari pengembangan tersebut, diketahui bahwa sapi hasil curian diperoleh dari tersangka S (43), warga Glenmore," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (10/4/2026).

Ripto menjelaskan, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk pendidikan lebih lanjut.

Menurut Ripto, kasus pencurian sapi merugikan peternak lokal.

Kasus semacam ini disebut akan mengganggu stabilitas ekonomi, terutama terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat kecil," tutur dia.

Kepada tersangka S, aparat menjeratnya dengan Pasal 477 huruf C UU 1/2023 KUHP yang mengatur tentang pencurian hewan ternak.

Baca juga: Angin Kencang dan Hujan Deras di Jember Akibatkan 15 Rumah Rusak dan 11 Pohon Tumbang

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved