Sabtu, 9 Mei 2026

Surabaya

Jaksa Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Stafnya, Polrestabes Surabaya Dalami Proses Penyelidikan

Jaksa Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Stafnya, Polrestabes Surabaya Dalami Proses Penyelidikan

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
ILUSTRASI - Staf berstatus pegawai honorer diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan jaksa di Surabaya. Kasus ini sedang diselidiki oleh Polrestabes Surabaya. 

Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Jaksa di Surabaya berinisial DYA dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya saat bekerja.

Laporan korban dibuat pada 2024 berdasarkan Laporan Polisi (LP) Bernomor: LP/ B/ 574 /VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat Jumat (14/5/2024) malam.

Informasinya, perbuatan terlapor DYA dilakukan saat menjabat Kasi Datun Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Sedangkan korbannya merupakan staf pendukung Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjung Perak Surabaya berstatus pegawai honorer, berusia 28 tahun.

Kini, terlapor DYA sudah dipindahtugaskan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kasat Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh personelnya.

Sejumlah saksi masih dalam tahapan pemeriksaan.

Namun, ia belum dapat mengungkapkan, jumlah saksi yang sudah diperiksa.

Baca juga: 5 Begal Rebut Motor Mahasiswa di Karang Menjangan Surabaya Modus Tuduh Berkelahi, Korban Dianiaya

"Masih proses (berjalannya penyelidikan)," ujarnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM.

Saat ditanyai perihal alasan mengapa proses penyelidikan atas kasus itu berlangsung hingga hampir tiga tahun lamanya, Melatisari enggan membeberkan.

Namun, ia memastikan tidak ada kendala.

"Tidak ada (kendala penyelidikan)," pungkasnya.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari proses penyelidikan yang sedang bergulir di pihak Kepolisian sesuai dengan laporan dibuat korban.

"Bahwa kita tunggu saja proses di Kepolisian karena sudah dilaporkan oleh korban," ujarnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM.

Sekadar diketahui, berdasarkan data Hasil Analisa dan Evaluasi Kamtibas Jatim yang dilansir Humas Polda Jatim, pada Senin (29/12/2025), Ditreskrimum Polda Jatim mencatatkan sejumlah kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual dengan berbagai modusnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved