Jumat, 8 Mei 2026

Tulungagung

Sosok Tri Hariadi Kembali Jadi Pj Sekda Tulungagung, Sempat Dicopot Gatut Sunu yang Kini Ditahan KPK

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin menarik kembali Tri Hariadi untuk mengisi posisi Pj Sekda. Sempat didepak dan digeser oleh Gatut Sunu.

Tayang:
Prokopim Tulungagung
PELANTIKAN PJ SEKDA - Tri Hariadi menandatangani dokumen pelantikan Pj Sekda Kabupaten Tulungagung, Senin (4/5/2026). Tri pernah dicopot dari jabatan Sekda oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo, sebelum bupati ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK). 

Ringkasan Berita:
  • Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, melantik Tri Hariadi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung pada Senin (4/5/2026).
  • Tri Hariadi sebelumnya adalah Sekda definitif yang dicopot oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo pada Desember 2025 dan digeser menjadi Kepala Disnakertrans.
  • Pengembalian Tri Hariadi dilakukan setelah Gatut Sunu Wibowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Dinamika birokrasi di Kabupaten Tulungagung kembali berubah seiring dilantiknya Tri Hariadi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, Senin (4/5/2026).

Pelantikan yang berlangsung di ruang Pringgitan Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso ini, menandai kembalinya Tri Hariadi ke kursi jabatan yang sempat ditinggalkannya, akibat pencopotan oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo.

Langkah strategis ini diambil guna menstabilkan roda pemerintahan, dan memperkuat koordinasi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat bupati sebelumnya.

Kembalinya Tri Hariadi ke Kursi Sekda

Sebelumnya, Tri Hariadi dilantik sebagai Sekda definitif Kabupaten Tulungagung di era Pj Bupati Heru Suseno pada 12 Februari 2024. 

Akan tetapi, Tri dicopot dan digeser menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo pada 15 Desember 2025. 

Baca juga: Buntut Kain Kasa Tertinggal Pasca-Operasi, RS di Tulungagung Sebut Laporan Malapraktik Terlalu Dini

Sejak saat itu, jabatan Sekda definitif Kabupaten Tulungagung kosong.

Kini, setelah Gatut Sunu Wibowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), wakilnya terdahulu yakni Ahmad Baharudin yang kini menjabat sebagai Plt Bupati, memilih untuk mengembalikan Tri Hariadi.

Alasan Plt Bupati Memilih Pejabat Senior

Ahmad Baharudin mengaku, sengaja memilih Tri Hariadi karena statusnya sebagai pejabat senior yang punya pengalaman sebagai Sekda. 

Pengalaman ini dinilai penting untuk membantunya menjalankan pemerintahan, terlebih Baharudin mengaku belum memiliki pengalaman sebelumnya.

“Karena jabatan Sekda sudah kosong sejak Desember, sekarang diisi Pj" ucapnya. 

"Saya sebagai Plt (bupati) masih anyar, gres, belum berpengalaman. Saya memilih pejabat yang sudah berpengalaman sebagai Sekda,” imbuh politisi Gerindra tersebut sambil berseloroh selepas pelantikan.

Baca juga: DPRD Tulungagung Disegel Mahasiswa, Kecewa Ingin Audiensi OTT Gatut Sunu Malah Kunker ke Malang

Sebenarnya, jabatan tersebut sempat diisi oleh Pj lama, Soeroto, yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Namun, sebelum pelantikan Tri Hariadi, SK penunjukan Soeroto sebagai Pj Sekda telah dicabut.

Saat ditanya apakah Soeroto kurang berpengalaman, Baharudin mengalihkan pertanyaan sambil bercanda dengan wartawan.

“Pertanyaan yang lain apa?” ujar Baharudin.

Legalitas dan Integritas Pelantikan

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved