Minggu, 31 Mei 2026

Jombang

Siswi SMA Hilang Kesadaran Seusai Menenggak Minuman dari Petani di Jombang, Kini Hamil 5 Bulan

Petani ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang siswi SMA hingga hamil.

Tayang:
Editor: Eko Darmoko
Meta AI
ILUSTRASI HAMIL - Siswi SMA di Jombang hamil akibat ulah seorang petani. Si petani kini sudah ditangkap Polres Jombang. 

Ringkasan Berita:

Laporan Anggit Pujie Widodo

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Satreskrim Polres Jombang membekuk pria paruh baya berinisial P (42), warga Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

P yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang siswi SMA hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa korban berinisial N (17) saat ini mengandung dengan usia kehamilan memasuki lima bulan.

"Benar, tersangka sudah kami amankan."

"Berdasarkan pemeriksaan, aksi bejat ini diduga dilakukan pertama kali pada April 2025 lalu," ucap AKP Dimas kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa memilukan ini bermula saat korban bertemu tersangka di kawasan Taman Kebon Rojo, Kecamatan Jombang.

Pelaku disinyalir memberikan minuman tanpa label (semacam obat bius) yang membuat korban kehilangan kesadaran.

Baca juga: Dipicu Masalah Asmara, Dua Mahasiswi di Plandaan Jombang Ditusuk Pria Pakai Pisau

Korban baru menyadari telah menjadi korban kekerasan seksual saat terbangun di kediaman tersangka dalam kondisi tidak berbusana.

AKP Dimas menyebutkan, ditemukan bukti berupa bekas darah pada alas tidur yang digunakan di lokasi kejadian.

Tidak berhenti di situ, tersangka P diduga melakukan tindakan tersebut secara berulang.

Tercatat, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka sebanyak sepuluh kali di bawah ancaman kekerasan fisik.

"Pelaku kerap mengintimidasi korban."

"Jika korban menolak untuk menemui tersangka, ia diancam akan dipukul atau disakiti secara fisik," ujar Dimas.

Kasus ini mulai menemui titik terang setelah korban sempat tidak pulang ke rumah selama dua hari pada Maret 2026.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved