Jumat, 8 Mei 2026

Jombang

2 Guru ASN di Jombang Melawan Usai Dipecat, Aktivis: Ada Aroma Ketidakadilan

Dua guru ASN di Jombang kini tengah berjuang melawan keputusan pemecatan yang dianggap tidak adil. Benarkah mereka tidak disiplin?

Tayang: | Diperbarui:
SURYAMALANG.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
GURU ASN DIPECAT - Yogi Susilo (KANAN), guru ASN Jombang yang dipecat saat memegang Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemecatannya, di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (29/4/2026). Guru D (KIRI) saat menunjukkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat yang ia terima saat dikonfirmasi di rumahnya di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (2/5/2026). Kini, aktivis menilai kasus tersebut perlu mendapatkan perhatian serius. 

Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Anggit Pujie Widodo

Ringkasan Berita:
  • Dua guru ASN di Jombang, Yogi Susilo dan D, diberhentikan dengan tuduhan melanggar disiplin (tidak masuk kerja).
  • Mengklaim tetap mengajar, dibuktikan dengan cairnya TPG semester 2 tahun 2025 dan absensi manual. Ia menduga pemecatan terkait kritik fasilitas sekolah lewat video.
  • Membantah mangkir 177 hari; beralasan mesin faceprint rusak (sidik jari tak terbaca). Ia menduga ada kaitan dengan laporannya ke polisi soal dugaan manipulasi data elektronik sertifikasi pendidik.

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang tengah diguncang polemik pemberhentian dua orang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Yogi Susilo dan D.

Yogi dan D, secara tegas membantah tudingan mangkir kerja yang menjadi dasar pemecatan.

Kini, mereka resmi menempuh jalur banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) guna mengungkap fakta di lapangan, yang dinilai diabaikan oleh pemerintah daerah.

2 Guru ASN Melawan Usai Dipecat

Polemik pemberhentian, memicu keberatan keras dari pihak Yogi Susilo, guru yang telah mengabdi sejak 2007.

Yogi menilai, dirinya tetap menjalankan tugas mengajar, terutama setelah menyelesaikan sanksi sebelumnya. Ia mengklaim kehadirannya tercermin dari pencairan tunjangan profesi guru (TPG) pada semester kedua 2025.

"Saya juga menyebut telah menyampaikan klarifikasi lengkap, termasuk bukti absensi manual dan kesaksian rekan kerja," kata Yogi saat dikonfirmasi ulang.

Namun, menurut Yogi, keterangan tersebut tidak dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Baca juga: Pemecatan Yogi Guru ASN Jombang: Kepsek Benarkan Sering Bolos hingga Siswa Kelas 1 Sulit Membaca

Selain persoalan disiplin, Yogi mengungkap pernah mengirimkan video kritik terkait fasilitas sekolah ke dinas terkait.

"Itu merupakan bentuk masukan, bukan pelanggaran," bebernya.

Merasa dirugikan, Yogi berencana menempuh banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).

Persoalan serupa menimpa D, seorang guru olahraga yang mulai mengabdi sejak 2006. Ia menerima SK pemberhentian pada 27 Februari 2026 dengan tudingan mangkir kerja selama 177 hari.

D membantah keras tuduhan tersebut dan mengaku tetap mengajar meski sistem absensi elektronik miliknya bermasalah sejak 2024.

"Selama ini saya tetap masuk mengajar. Kalau tidak hadir, ada izin atau dispensasi resmi," ucap D saat dikonfirmasi di kediamannya, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: Disdikbud Jombang: Guru ASN Yogi Susilo Dipecat karena Bolos 181 Hari, Bukan Akibat Kritik Fasilitas

D menjelaskan, mesin faceprint di sekolah tidak bisa membaca sidik jarinya, sehingga ia diizinkan menggunakan absensi manual.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved