Terdakwa Bunuh Diri
Usai Dengar Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Terdakwa itu divonis lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar di PN Jember karena narkoba. Dia kemudian mengiris nadi tangan dan tersungkur
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Terdakwa yang yang mencoba bunuh diri di persidangan, Bagus Widiatmoko (45), asal Sragen, Jateng, adalah terdakwa narkoba. Dia mencoba bunuh diri begitu vonis selesai dibaca majelis hakim, Senin (16/2/2015).
Warga Desa/Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, itu divonis lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar di PN Jember.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengakui bahwa dirinya telah membacakan vonis untuk terdakwa Bagus. Terdakwa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara.
“Saat itu saya lihat dia lemas dan terjatuh dari kursi terdakwa. Vonis baru saja dibacakan waktu itu,” kata Nur Iswandi, anggota majelis hakim.
Karena lemas, majelis hakim meminta petugas memegangi Bagus. Terdakwa malah terjatuh ke lantai dengan lengannya mengucurkan darah. (Sri Wahyunik)