Jumat, 10 April 2026

Kakek 73 Tahun Dipenjara

Buta Huruf, Kakek Ngatmanu Tak Tahu Divonis Bebas di Persidangan

Kakek ini tak bisa baca tulis dan tak paham bahasa Indonesia. Baru setelah hakim menyampaikan dengan bahasa Jawa, kakek Ngatmanu Sumringah.

Editor: faiq nuraini
surya/sri wahyunik
SUJUD BEBAS - Kakek Ngatmanu ditemani putrinya berujus di PN Lumajang usai divonis bebas. 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Ngatmanu (73), kakek asal Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, tertunduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Lumajang, Senin (30/3/2015).

Kakek 10 cucu itu mendengarkan apa yang dibaca oleh majelis hakim di depannya. Namun kakek Ngatmanu tak paham apa yang disampaikan.

Bahkan saat kakek yang didakwa mencuri kedelai seharga Rp 22.000 itu dinyatakan bebas karena hanya dihukum 14 hari, dia juga tak menunjukkan ekspresi memahami mengerti akan vonis ini.

Maklum, kakek ini tak bisa baca tulis. Dia buta huruf dan tak paham bahasa Indonesia. Baru setelah hakim menyampaikan dengan bahasa Jawa, kakek Ngatmanu sumringah.

Ketua Majelis Hakim D Frisella Simanjuntak bertanya, "Pak, Pak Ngatmanu, mengerti vonisnya?," tanya Frisella. Vonis sudah dibacakan beberapa menit sebelumnya.

Ngatmanu tersentak dan memandang majelis hakim. “Nggih, pingine kulo
bebas mawon (Iya, pokoknya saya ingin bebas)," ucap Ngatmanu polos.

Terdakwa Ngatmanu divonis 14 hari penjara dipotong masa tahanan. Ngatmanu sendiri ditahan sejak 9 Maret 2015 hingga 23 Maret 2015. Artinya, dia bebas.

Kakek Ngatmanu yang buta huruf sejak awal tak paham isi persidangan. Kakek ini tak tahu apa itu dakwaan, tuntutan, dan putusan. Dia hanya mengaku bersalah dan menyesal mencuri kedelai 2,5 kg seharga Rp 22.000.

Tidak heran jika dinyatakan bersalah dengan dihukum 14 hari, ekspresi wajah Ngatmanu datar saja. Dia baru berekspresi dan bersujud syukur setelah majelis hakim menerjemahkan vonis dalam bahasa Jawa.

"Kulo mboten semerep," kata-kata yang selalu dilontarkan Ngatmanu saat
ditanya isi persidangannya.

Ngatmanu akhirnya tersenyum kepada media usai bersujud syukur bersama putrinya di persidangan. Namun kakek ini mengaku tak tahan hidup di penjara.

“Kulo nggih remen wong bebas. Kulo kapok nyolong. Kulo tak macul mawon menawi wonten sing ngengken. Istri kulo sakit. Kulo ngurus istri mawon. Mboten usah nyolong,” kata Ngatmanu. (Sri Wahyunik)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved