Sabtu, 18 April 2026

Malang Raya

Kejakasaan Pamer Pembakaran Ganja Seberat 18,9 Kg

Selain ganja, Kejari Kota Malang juga memusnahkan 73.755 butir pil koplo, sabu-sabu 287,05 gram, serta 216 senjata rakitan.

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Adrianus Adhi
Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Malang memusnahkan 18,9 kilogram ganja dengan cara dibakar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (26/8/2015) siang. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sebanyak 18,9 Kilogram ganja kering dibakar petugas Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Malang, Rabu (26/8/2015).

Ganja itu, merupakan ganja hasil sitaan polisi yang sudah melalui proses persidangan.

Pembakaran belasan kilogram ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri, Kota Malang, dan disaksikan oleh Kapolresta Malang AKBP Singgamata, Kepala BNN Kota Malang AKBP Hendry Budiman, serta jajaran Muspida yang lain.

Kepala Kejari Kota Malang, Hendrizal Hussein mengungkapkan, ganja tersebut merupakan hasil sitaan polisi sejak tahun 2013 hingga Januari 2015.

Selain ganja, Kejari Kota Malang juga memusnahkan 73.755 butir pil koplo, sabu-sabu 287,05 gram, serta 216 senjata rakitan.

"Seluruh barang bukti ini merupakan hasil sitaan petugas dari 177 perkara sejak tahun 2013," kata Hendrizal pada SURYAMALANG.COM, Rabu (26/8/2015).

Seluruh barang bukti ini kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara untuk senapan angin dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Hendrizal mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah hukum terakhir, setelah pelaku menempuh persidangan.

"Selain itu, pemusnahan saat ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari aparat hukum," tambah dia.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved