Malang Raya
Dua Penjahat Ini Menyerah Setelah Terjebak Pengajian
Keduanya disergap polisi lantaran menjambret Handphone Smartfren milik korban Amira Zafira (16) warga Perum Embong Anyar, Kecamatan Dau, Malang
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Dua orang penjambret, Imam Nike (25) warga Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, dan Reski Aditya Mahardika (23) warga Desa Tulungrjo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ditangkap polisi.
Keduanya disergap polisi lantaran menjambret Handphone Smartfren milik korban Amira Zafira (16) warga Perum Embong Anyar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang di jalan raya Patimura Kota Batu, Rabu (6/1) sekitar pukul 22.15 WIB.
Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo menjelaskan, kejadian itu berawal dari korban yang mendapat kiriman SMS di handphone. Korbanpun berhenti di tepi jalan Parimura.
"Saat itu, datanglah dua pelaku mengendarai motor Yamaha Mio nopol N 4896 FF warna putih," kata Waluyo di Mapolres Batu, Jumat (8/1/2016).
Selanjutnya, salah satu tersangka bernama Reski, menurut Waluyo, berpura-pura bertanya jalan pada korban. Setelah basa basi sebentar, tersangka Imam yang ada diboncengan mengambil handphone korban.
Usai mengambil handphone, kedua pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya. Sedangkan korban yang merasa handphone diambil dua pelaku langsung saja melakukan pengejaran ke arah jalan raya Oro Oro Ombo.
Saat dalam posisi mengejar itulah, korban sempat berteriak jambret yang didengar oleh salah seorang Satpan RS Baptis yang kebetulan ada dijalan. Langsung saja, Satpam RS Baptis ikut melakukan pengejaran dua pelaku dan menghubungi Satpam RS Baptis lainnya.
Hingga akhirnya dua pelaku jambret yang lari melalui jalan raya dusun Jedding, Desa Junrejo terjebak dalam kegiatan pengajian dengan menutup jalan.
Keduanyapun tidak berkutik dan langsung ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Batu yang ikut melakukan pengejaran. Dan tersangka sempat membuang Handphone yang diambilnya untuk menghilangkan jejak.
"Tapi handphone tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti bersama sepeda motor yang dikendarainya," ucap Waluyo.
Atas perbuatanya tersebut, tambah Waluyo, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sementara tersangka Imam mengaku pernah dipenjara satu tahun dalam kasus pencurian helm. Dan pihaknya nekat melakukan penjambretan dengan meminjam sepeda motor milik temannya karena sedang butuh uang.
Sedangkan tersangka Reski Aditya nekat ikut menjambret karena lagi butuh uang untuk membelikan susu dan pampers anaknya yang kini berusia 2,5 tahun.
"Hasil kerja jadi kuli angkut tidak mencukupi memenuhi kebutuhan sehari-harinya," tutur Reski.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/jambret-batu_20160108_171609.jpg)