Malang Raya
Bus Mogok Tanpa Izin, PO Bisa Dikenakan Sanksi
Dinas Perhubungan Kota Malang akan membawa persoalan antarbus di Terminal Landungsari ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Dinas Perhubungan Kota Malang akan membawa persoalan antarbus di Terminal Landungsari ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Malang G Raymond mengatakan berdasarkan kesepakatan sementara hari ini, bus berjalan sampai ada perundingan lebih lanjut di Provinsi.
"Senin besok akan kami sampaikan, dan Selasa akan kami sosialisasikan hasilnya," ujar Raymond, Sabtu (23/4/2016).
Karenanya ia berharap, pekan depan sudah ada kebijakan dari provinsi terkait keluhan bus ekonomi atas bus non ekonomi.
Sembari menunggu kebijakan provinsi, pihaknya berharap bus tetap jalan.
Dalam perundingan antar PO, ada usulan bus non ekonomi menaikkan dan menurunkan penumpang di Landungsari, Batu dan Jombang.
Raymond menambahkan pemogokan awak bus sebenarnya tidak boleh serta merta dilakukan.
"Mereka seharusnnya mengajukan izin, setidaknya tiga hari sebelum aksi. Karena bagi PO yang mogok bisa diberikan teguran satu sampai tiga bahkan sampai pencabutan izin. Tetapi semua sanksi yang menjatuhkan provinsi karena antar kota dalam provinsi," tegas Raymond.
Seperti diberitakan, awak bus AKDP di Terminal Landungsari mogok beroperasi.
Sopir bus ekonomi Puspa Indah memprotes tindakan sopir bus non ekonomi Bagong yang menurunkan dan menaikkan penumpng di tengah perjalanan atau di luar terminal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/bus-mogok-3_20160423_173939.jpg)