Rabu, 8 April 2026

Tuban

Kepergok Berbuat Mesum, Wanita ini Sembunyi Dalam Lemari

Wanita ini bersembunyi di dalam lemari saat petugas satpol PP Tiba. Kata dia, . . .

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Adrianus Adhi
shanghaiist
ilustrasi wanita tuna susila 

SURYAMALANG.COM, TUBAN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban menangkap lima pasangan yang diduga berbuat mesum di hotel yang berlokasi di  Jalan Manunggal Tengah dan Jalan Panglima Suidrman, Minggu (26/6/2016) sekitar pukul 21.00.

Lima pasangan yang tertangkap itu sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Tuban. Yakni, AS (44) asal Makassar dengan VTM (22) asal Lembean Sulawesi, LW (50) asal Pasuruan dengan MAY (48) asal Gresik.

Ada juga warga Surabaya EK (47) dengan perempuan berinisial ST (36) asal Semarang, SD (50) asal Lamongan dengan ERT (44) asal Tuban, dan AI (28) asal Tuban dengan MF (37) asal Gresik.

Merekapun dikeler Satpol PP keluar dari kamar hotel lalu diangkut menggunakan mobil pikap menuju kantor Satpol PP.

Setiba di kantor itu, satu dari Perempuan Seks Komersial (PSK) bersembunyi di balik lemari.

Dia adalah ST. Dia takut ada yang memotret wajahnya lalu anaknya melihatnya.

Sekitar 30 menit, perempuan itu tak kunjung keluar dari tempat persembunyiannya.

Beberapa anggota Satpol PP pun kewalahan membujuknya agar keluar untuk didata identitasnya.

“Emohh....(tidak mau keluar)” kata sembari menutup wajahnya dengan kedua lengan.

Berbeda dengan LK, PSK berinisial MF tidak mempedulikan penangkapannya.

Ia pun pergi ke luar ruangan tapi masih dalam pengawasan Satpol PP.

MF mengaku baru dua minggu ini pulang ke Tuban dan dipesan AI melalui sambungan telepon.

“Ya lagi apes saja. Baru kali ini pulang ke Tuban, lah kok ditangkap,” kata PSK yang mengaku biasa beroperasi di Surabaya ini.

“Mau ngapain lagi, memang saya salah,” tukas perempuan ini yang sebelum ditangkap pasukan Satpol PP, TNI,dan Polisi sempat kesulitan membuka pintu kamar hotel yang ditempatinya karena dikunci dari dalam.

Pasangan mesum lainnya masih berkumpul di ruangan pendataan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved