Blitar
Mengkhawatirkan, Sebulan Ada 18 Kasus Pencabulan Anak di Blitar
"Memang pada bulan Juli kemarin, perkara kasus pencabulan memang meningkat tajam. Terutama, pelakunya anak-anak di bawah umur,"
Penulis: Imam Taufiq | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Kasus pencabulan anak di bawah umur, kian mengkhawatirkan orangtua. Betapa tidak, dalam sebulan saja, seperti pada Juli 2016 kemarin, terdapat 18 kasus pencabulan yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dari kepolisian.
"Memang pada bulan Juli kemarin, perkara kasus pencabulan memang meningkat tajam. Terutama, pelakunya anak-anak di bawah umur, atau rata-rata berusia antara 15 tahun sampai 16 tahun," kata Milono Raharjo SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Senin (1/8/2016).
Menurutnya, dari 18 kasus itu, semuanya masih dalam proses persidangan. Namun, berkasnya sudah sudah lengkap semua (P21).
"Tak ada berkas yang sempat dikembalikan ke penyidik kepolisan. Semua berkas yang dikirim ke sini, langsung P21," paparnya.
Dari 18 kasus itu, menurut mantan Kasi Darun Kejari Gresik ini, baik pelaku maupun korbannya, semuanya masih di bawah umur. Namun demian, ke-18 pelakunya ditahan semua karena ancaman hukumannya di atas 15 tahun atau diancam pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014. Yakni, tentang Perlindungan Anak.
"Rata-rata, mereka itu (baik pelaku maupun korbannya) masih kelas 3 SMP atau teman sekelasnnya," ungkapnya.
Meski para pelakunya itu masih di bawah umur, namun modus yang dilakukan saat berbuat tak senonoh itu cukup cerdik. Misalnya, pelaku membujuk rayu korbannya, dengan diajak ke rumahnya. Itu di saat rumahnya sepi atau orangtuanya lagi bekerja ke tegalan. Itu seperti dilakukan Ma (16), warga
Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Pencabulan yang dilakukannya itu terjadi sampai empat kali. Yang terakhir pada Juni 2016 lalu dan dilaporkan orangtua korban sebulan kemudian. Itu terungkap karena korbannya, Vn (14), hamil dua bulan.
"Modusnya, habis pulang sekolah, korban diajak ke rumah pelaku, dengan pura-pura diajak makan bakso," tuturnya.
Yang agak menarik, pencabulan yang dilakukan Np (15), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Modusnya, pelaku mengajak korban, Rd (15), tetangganya sendiri, untuk belajar kelompok di rumahnya.
Bahkan, pelaku minta izin ke orangtua korban, saat menjemputnya pada sore itu. Saat belajar di rumah pelaku itu, korban diperlakukan tak senonoh, pada Mei 2016. Itu terungkap karena korbannya juga hamil. Katanya, pelaku sudah berkali-kali berbuat tak senonoh, terutama saat orangtuanya tak di rumah.
"Berdasarkan berkasnya, saat itu (Mei 2016), ia berbuat tak senonoh pada korban, saat orangtuanya pergi ke rumah sakit, untuk membezuk tetangganya, yang sakit," pungkasnya.
Sementara, data di kejaksaan, selama tujuh bulan, kasus pencabulan yang dilimpahkan ke kejaksaan tertinggi pada Juli. Sebab, pada Januari nihil, baru Februari ada satu kasus pencabulan anak di bawah umur.
Yakni, pelakunya, yang berusia 17 tahun itu sudah divonis dua tahun, tujuh bulan, dan melakukan pelatihan kerja selama tiga bulan. Itu karena ia terbukti mencabuli korbannya, yang tak lain tetangganya sendiri.
Selanjutnya, selama empat bulan, Maret, April, Mei, dan Juni, tak ada pelimpahan kasus pencabulan ke kejaksaan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kasi-pidsus-blitar_20160801_172955.jpg)