Malang Raya
Ini Sikap dan Komentar Dishub Malang Soal Parkir Liar di Pasar Besar
Dishub sudah beberapa kali menggelar pertemuan untuk menertibkan pakir semacam itu. Namun, koordinasi selalu tak berbuah hasil.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Kusnadi mengatakan kesulitan mengatasi parkir liar di Kota Malang. Parkir liar yang dimaksud termasuk parkir yang dikelolah oleh RT, RW, atau kelurahan.
Parkir di swalayan modern dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) juga tergolong dalam parkir liar.
“Kalau sementara, itu saya tutup mata,” kata Kusnadi, Selasa (6/9/2016).
Kesulitan yang ia maksud adalah mengkoordinir para pelaku parkir liar. Dishub sudah beberapa kali menggelar pertemuan untuk menertibkan pakir semacam itu. Namun, koordinasi selalu tak berbuah hasil.
Yang tidak termasuk dalam kategori resmi, ujarnya, hanya titik parkir yang terdaftar di Dishub.
Sementara terkait jukir yang memberikan karcis Rumah Sakit Saiful Anwar kepada pengguna parkir di Pasar Besar Kota Malang, Rabu (6/9/2016), Kusandi menyebut mereka sebagai oknum jukir resmi.
Dishub akan menyerahkan proses pengurusan masalah itu sepenuhnya kepada kepolisian. Sementara Dishub akan mempertimbangkan sanksi pencopotan oknum sebagai jukir resmi.
Kusnadi bilang, pemakain karcis selain milik pemkot jelas menyalahi aturan. Pembinaan kepada para koordintor dan juru parkir sudah berulang kali digelar. Namun, kejadian semacam diakui tetap saja terjadi.
“Saya tekankan jangan sampai tarik tarif parkir lebih dari ketentuan dan jangan membuat kesruh terkiat karcis parkir, apapun bentuknya,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi jasa Umum, tarif parkir motor dipatok Rp 2.000; mobil, jeep, pikap, dan sejenisnya Rp 3.000; minibus, truk dan sejenisnya Rp 5.000; serta bus dan truk gandeng Rp 10.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/parkir_20160620_183516.jpg)