Selasa, 14 April 2026

Malang Raya

Lokakarya Bappeda Kota Malang: Pekerja Rumahan Perlu Perlindungan Hukum

Contoh pekerja rumahan di Kota Malang adalah pemasang mata raket, pemasang manik-manik, pembatik, juga pengupas bawang

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pekerja rumahan perlu mendapatkan perlindungan hukum, dan kebijakan publik yang berpihak kepada mereka. Sebab selama ini pemerintah belum memperhatikan kelompok pekerja rumahan ini. Padahal jumlah mereka cukup besar di sebuah daerah. Kelompok ini juga turut menopang perekonomian keluarga.

Demikian rangkuman perbincangan dalam lokakarya pendataan pekerja rumahan yang digelar oleh Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang di Balai Kota Malang, Jumat (25/11/2016). Bappeda menggelar lokakarya itu sebagai langkah awal untuk mendata jumlah pekerja rumahan di Kota Malang. Karenanya kegiatan itu mengundang elemen kelurahan, kecamatan, dan SKPD terkait.

Kelurahan, merupakan piranti negara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Merekalah yang mengetahui apakah di daerahnya memiliki pekerja rumahan. Pekerja rumahan bisa didefinisikan pekerja yang mendapatkan upah dari orang lain, untuk mengerjakan sebuah pekerjaan namun pekerjaan itu dikerjakan di rumah. Sistem pengupahan pekerja rumahan rata-rata borongan.

Contoh pekerja rumahan di Kota Malang adalah pemasang mata raket, pemasang manik-manik, pembatik, juga pengupas bawang.

Kepala Bappeda Kota Malang Wasto menegaskan pemetaan dan pendataan itu untuk mengetahui potensi, jenis pekerjaan, dan kondisi sosial ekonomi keberadaan perempuan pekerja rumahan, serta memperoleh data dasar  untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh pekerja rumahan.

Kepala Bidang Litbang Bappeda, Rukayah menambahkan, melalui pendataan ini nantinya Kota Malang bisa membuat kebijakan publik terkait kelompok ini.

"Kami data dulu, dan dari situ potretnya kelihatan, sehingga kita bisa membuat kebijakan dari segi ekonomi, sosial sampai advokasi hukum," ujar Rukayah.

Ia mengakui saat ini, Pemkot Malang belum memiliki data valid jumlah pekerja rumahan. Padahal keberadaan mereka ada, bahkan produk yang mereka buat juga eksis. Kelompok ini ikut menopang roda perekonomian sebuah daerah.

Akan tetapi, seperti diungkapkan oleh Ali Imron dari Fakultas HUkum Universitas Merdeka Malang, kelompok ini tidak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

"Karena pemerintah tidak mengakui pekerja rumahan sebagai salah satu kelompok pekerja. Padahal kelompok ini menerima upah, ada pemberi pekerjaan, ada pekerjaan, ada produk. Itu juga sudah memenuhi unsur-unsur hubungan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," tegas Ali yang menjadi pembicara dalam lokakarya tersebut.

Karenanya, seperti halnya pekerja rumah tangga, kelompok pekerja rumahan harus diakui dan mendapatkan perlindungan hukum.

Cecilia Susiloretno dari Mitra Wanita Pekerja Rekerja Rumahan Indonesia (MWPRI) Malang menegaskan pekerja rumahan tidak  bekerja untuk sampingan. "Pekerjaan ini harus disebut sebagai pekerjaan utama. Sebab jika pekerja rumahan tidak bekerja, maka mereka tidak memiliki penghasilan, tidak bisa membayar rekening listrik atau air. Jadi tidak bisa hanya disebut sebagai penghasilan sampingan, namun sebagai penghasilan utama," tegasnya.

Karenanya, pemerintah harus mulai memperhatikan kelompok ini. Mereka berhask mendapatkan perlindungan jaminan sosial, juga bisa memiliki posisi tawar kepada si pemberi kerja. Dalam hal ini bisa terkait besaran upah.

MWPRI memiliki 10 kelompok (191 orang) dampingan di Kota Malang, delapan kelompok di Kabupaten Malang (254 orang), dan satu kelompok (80 orang) di Kota Batu. Cecilia menyebut upah yang diterima pekerja rumahan terlalu rendah.

"Masih ada yang mendapat upah Rp 80 ribu per bulan, Rp 150 ribu per bulan, atau di kisaran Rp 300 ribu. Paling bagus hanya Rp 1 juta per bulan," ujarnya.

Karenanya MWPRI mendampingi mereka, mulai dari tataran riset, pengorganisasian, pemberdayaan, advokasi kebijakan, hingga pengembangan ekonomi.

"Harapannya mereka bisa memiliki nilai tawar di hadapan pemberi kerja, bahkan nantinya mandiri bisa membuat produk, sampai akhirnya tidak menjadi buruh lagi," tegas Cecilia.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved