Breaking News
Sabtu, 11 April 2026

Malang Raya

Pelanggar Pembatasan Operasional Kendaraan Barang Tak Langsung Ditindak, Tapi . . .

, Raymond G Matondang mengaku sudah sosialiasi kepada penyedia saja angkutan barang. Sosialisasi ini meliputi petunjuk teknis penerapan aturan.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
Kompas.com
Ilustrasi Truk 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang sudah sosialisasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (2/12/2016) sore.

Kabid Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Malang, Raymond G Matondang mengaku sudah sosialiasi kepada penyedia saja angkutan barang. Sosialisasi ini meliputi petunjuk teknis penerapan aturan.

“Karena bersifat kontinu, akan ada evaluasi, minimal sekali dalam setahun,” ungkapnya.

Pihaknya akan menindak kendaraan barang yang melintas di jalur Pandaan-Malang tersebut. Penindakan pelanggaran batas waktu operasional tersebut akan dilaksanakan mulai awal 2017.

“Beberapa kendaraan angkutan barang masih boleh melintas di waktu dan jalur yang ditetapkan, yaitu pengangkut bahan bakar, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor-impor,” tuturnya.

Aturan ini untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi penggunaan ruang lalu lintas di Jalan Pandaan-Malang yang termasuk jalan milik nasional.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved