Malang Raya
Nongkrong Sambil Bawa Celurit, Bores Ditangkap Polisi
“Kami mengantisipasi jangan sampai aksi kejahatan jalanan semakin meluas. Di antaranya giat patroli malam hari,” tambahnya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TUREN – Anggota Polsek Turen menangkap Sofyan Haris alias Bores (22). Warga Dusun Bergong , Desa Kedok, Turen ini ditangkap polisi karena membawa celurit.
Penangkapan ini bermula saat empat polisi melakukan patroli pada Minggu (21/1/2017) dini hari. Saat tiba di Jalan Raya Pertigaan Tugu Garuda , Desa Kedok, petugas terlihat Bores sedang nongkrong sambil membawa celurit.
“Polisi kemudian mendekati pelaku dan menanyakan izin membawa senjata tajam tersebut. Ternyata pelaku tidak mengantongi izin,” tutur Kompol Agus Guntoro, Kapolsek Turen, Kompol Agus Guntoro.
Bores pun dibawa ke Mapolsek Turen untuk menjalani proses hukum. Bores dijerat pasal 2 (1) UU Darurat 12/1951 dengan ancaman sepuluh tahun kurungan penjara.
Menurutnya, pihaknya sedang intensif melakukan patroli pada malam hari. Sebab belakangan marak begal dengan menggunakan senjata tajam.
“Kami mengantisipasi jangan sampai aksi kejahatan jalanan semakin meluas. Di antaranya giat patroli malam hari,” tambahnya.
Sementara itu, Bores mengaku membawa celurit hanya untuk berjaga. Bores tidak menyangka celurit tersebut justru membuatnya terjerat kasus hukum.
“Hanya untuk jaga-jaga. Tidak ada maksud lain,” tegasnya.