Selasa, 7 April 2026

Malang Raya

Nongkrong Sambil Bawa Celurit, Bores Ditangkap Polisi

“Kami mengantisipasi jangan sampai aksi kejahatan jalanan semakin meluas. Di antaranya giat patroli malam hari,” tambahnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin

SURYAMALANG.COM, TUREN – Anggota Polsek Turen menangkap Sofyan Haris alias Bores (22). Warga Dusun Bergong , Desa Kedok, Turen ini ditangkap polisi karena membawa celurit.

Penangkapan ini bermula saat empat polisi melakukan patroli pada Minggu (21/1/2017) dini hari. Saat tiba di Jalan Raya Pertigaan Tugu Garuda , Desa Kedok, petugas terlihat Bores sedang nongkrong sambil membawa  celurit.

“Polisi kemudian mendekati pelaku dan menanyakan izin membawa senjata tajam tersebut. Ternyata pelaku tidak mengantongi izin,” tutur Kompol Agus Guntoro, Kapolsek Turen, Kompol  Agus Guntoro.

Bores pun dibawa ke Mapolsek Turen untuk menjalani proses hukum. Bores dijerat  pasal 2 (1) UU Darurat 12/1951 dengan ancaman sepuluh tahun kurungan penjara.

Menurutnya, pihaknya sedang intensif melakukan patroli pada malam hari. Sebab belakangan marak begal dengan menggunakan senjata tajam.

“Kami mengantisipasi  jangan sampai aksi kejahatan jalanan  semakin meluas. Di antaranya giat patroli  malam hari,” tambahnya.

Sementara itu, Bores mengaku membawa celurit hanya untuk berjaga. Bores tidak menyangka celurit tersebut justru membuatnya terjerat kasus hukum.

“Hanya untuk jaga-jaga. Tidak ada maksud lain,” tegasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved